BOJONEGORO,(metropantura.com) - Sat Reskim Polres Bojonegoro gelar rekontruksi atau reka ulang kasus pembunuhan atas siswa SMKN 1 Dander Alvian Bagus Prakoso, warga Desa Jono Kecamatan Temayang Bojonegoro. Kamis (21/1).
Kasus yang menggegerkan masyarakat Dander tersebut terjadi pada pertengahan bulan Desember lalu. Saat itu di temukan sesosok mayat di tengah hutan di petak 31 BKPH Dander, RPH Dander KPH Bojonegoro.
Setelah berupaya keras, akhirnya Polisi berhasil menangkap tersangka, Widuk Suwito Saputro alias Bayu (20), warga Desa/Kecamatan Dander, di daerah Sidoarjo sehari setelah di temukanya mayat Alvian.
Rekontruksi tersebut tidak dilakukan di TKP, dan lebih memilih dilakukan di halaman belakang Polres untuk menjaga hal-hal yang tidak di inginkan. Menurut Kasubag Humas Polres Bojonegoro saat mengikuti jalanya rekontruksi mengatakan bahwa hal tersebut untuk menjaga keselamatan tersangka.
”apa bila di paksakan menggelar rekontruksi di TKP,karena menjaga keamanan saja dan demi keselamatan tersangka” ujar Nugroho.
Dalam rekontruksi tersebut ada 33 adegan yang di peragaan oleh tersangka dan di bantu oleh salah satu anggota Reskim,sebagai peraga korban, dan beberapa saksi yang membeli motor korban yang merupakan hasil kejahatan tersangka.
Adegan dalam rekontruksi tersebut dimulai dari perkenalan saat bermain jaranan di Desa Buntalan, Kecamatan Temayang. Setelah itu, keduanya ketemu bermain jaranan kembali di Daerah Kalitidu. Saat itu korban mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan Nopol S 6143 DO, dengan melihat sepeda motor itulah tersangka sudah mempunyai niat jahatnya.
Di lain waktu tersangka mengirim SMS kepada korban, dengan isi surat singkat, korban di suruh bermain di rumah tersangka tepatnya tanggal 8 Desember 2015 sekitar pukul 21:00. Akhirnya pada tanggal 9 Desember 2015, korban datang ke rumah tersangka pada puku 8:00, dengan mengendarai sepeda milik korban.
Kasubag Humas menambahkan, bahwa sebelum kedatangan korban tersangka sudah menyiapkan pisau yang sudah di asah sebelumnya.
”jadi tersangka sudah ada niatan membunuh korban,”ujarnya.
Setelah korban datang di rumah tersangka lalu korban di ajak berboncengan menuju kearah hutan yang sekaligus menjadi TKP. Setibanya di tengah hutan, tersangka yang waktu itu sudah membawa palu dan pisau tersebut mengajak korban duduk-duduk sambil mengisap rokok,dengan posisi saling berhadapan.
Kemudian korban mengeluarkan hand pone dari saku celananya lalu memasukan lagi, pada saat itulah tersangka berdiri dan mengeluarkan pisaunya dan tanpa di sadari oleh korban, tersangka lalu mengujamkan pisaunya kea rah punggung korban.
Saat itu korban lalu berdiri dan merangkul tersangka, dan tersangka kembali menusukan pisaunya, kali ini kearah perut korban sambil berkata “sory brow”. Setelah itu korban langsung jatuh tak berdaya.
Melihat hal itu, tersangka langsung membabi buta menghujamkan pisaunya ke tubuh korban sebanyak 11 kali. tidak puas begitu saja tersangka juga memukul kepala korban menggunakan palu yang sudah di siapkan dari rumah oleh tersangka.
Setelah melakukan pembunuhan tersebut, tersangka meninggalkan korban begitu saja dan kabur membawa sepeda motor korban menuju ke rumah tersangaka untuk ganti baju serta melepas plat nomor sepeda motor tersebut, lalu menuju ke Desa Sumbertlaseh, Kecamatan Dander. Setelah sampai di persawahan Desa tersebut pelaku membuang plat nomor kearah persawahan.
Rekontruksi tersebut juga di hadiri oleh penasehat hukum tersangka dan juga jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Penulis : Sandi Suswondo
Editor : M Arief Budiman