BOJONEGORO,(metropantura.com) - Jajaran Polsek Padangan dan Tambakrejo serta Sat Reskim Polres Bojonegoro berhasil meringkus komplotan spesialis pencurian sepeda motor, Minggu (24/1) kemarin.
Ketiga pelaku tersebut adalah berinsial EW (23) warga Dusun Ngajen Desa Donan Kecamatan Purwosari, NW (26) Warga Dusun Tawing Desa Malingmati Kecamatan Tambakrejo,dan PD, Warga Dusun Besulu Desa Kuniran Kecamatan Purwosari.
Menurut Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Nugroho Basukimengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 3 Agustus 2014 yang lalu. Ketiga pelaku tersebut mengambil sepeda motor jenis satria dengan nopol S 4369 CW milik Yasir (21) warga Desa Ngraho Kecamatan Gayam dengan cara merusak kunci stir menggunakan kunci T.
"Saat melakukan aksinya ketiga pelaku menggunakan sepeda motor Mio nopol S 4369 CW milik tersangka NW,"ujar Kabag Humas, Senin (25/1).
AKP Nugroho Basuki menambahkan setelah mendapatkan laporan tersebut petugas dari Polsek bersama Sat Reskim Polres Bojonegoro melakukan pengejaran,namun tak semudah itu menangkap pelaku PD, Ia sangat pandai melarikan diri saat mau di tangkap.
"Dia selama ini sudah menjadi target oleh petugas kami,namun saat mau melakukan penangkapan selalu meloloskan diri,"tambah Nugroho Basuki.
Sementara itu menurut penuturan pelaku di hadapan petugas, pelaku saat melakukan aksinya saat ada keramaian hiburan ketoprak di Desa Ngraho.
"Saya saat mengambil sepeda Satria saat ada hiburan Ketoprak di Desa Ngraho,"ujar pelaku.
Sementara barang bukti yang berhasil di amankan petugas berupa dua unit sepeda satria nopol S 3628 DT dan satu unit sepeda jenis Mio nopol S 4369 CW milik tersangka NW.
Kini ketiganya berada di jeruji besi Polres Bojonegoro guna pemeriksaan lebih lanjut dan ketiganya akan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumanya selama 7 tahun penjara.
Ketiga pelaku tersebut adalah berinsial EW (23) warga Dusun Ngajen Desa Donan Kecamatan Purwosari, NW (26) Warga Dusun Tawing Desa Malingmati Kecamatan Tambakrejo,dan PD, Warga Dusun Besulu Desa Kuniran Kecamatan Purwosari.
Menurut Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Nugroho Basukimengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 3 Agustus 2014 yang lalu. Ketiga pelaku tersebut mengambil sepeda motor jenis satria dengan nopol S 4369 CW milik Yasir (21) warga Desa Ngraho Kecamatan Gayam dengan cara merusak kunci stir menggunakan kunci T.
"Saat melakukan aksinya ketiga pelaku menggunakan sepeda motor Mio nopol S 4369 CW milik tersangka NW,"ujar Kabag Humas, Senin (25/1).
AKP Nugroho Basuki menambahkan setelah mendapatkan laporan tersebut petugas dari Polsek bersama Sat Reskim Polres Bojonegoro melakukan pengejaran,namun tak semudah itu menangkap pelaku PD, Ia sangat pandai melarikan diri saat mau di tangkap.
"Dia selama ini sudah menjadi target oleh petugas kami,namun saat mau melakukan penangkapan selalu meloloskan diri,"tambah Nugroho Basuki.
Sementara itu menurut penuturan pelaku di hadapan petugas, pelaku saat melakukan aksinya saat ada keramaian hiburan ketoprak di Desa Ngraho.
"Saya saat mengambil sepeda Satria saat ada hiburan Ketoprak di Desa Ngraho,"ujar pelaku.
Sementara barang bukti yang berhasil di amankan petugas berupa dua unit sepeda satria nopol S 3628 DT dan satu unit sepeda jenis Mio nopol S 4369 CW milik tersangka NW.
Kini ketiganya berada di jeruji besi Polres Bojonegoro guna pemeriksaan lebih lanjut dan ketiganya akan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumanya selama 7 tahun penjara.
Penulis : Sandi Suswondo
Editor : M Arief Budiman