Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Bojonegoro Tangkap Penambang Pasir Ilegal

Rabu, 13 Januari 2016 | 19.32.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-01-13T12:32:23Z
BOJONEGORO,(metropantura.com) - Jajaran Reskim Polres Bojonegoro kembali menangkap penambang pasir ilegal, di jalan raya Bojonegoro - Babat tepatnya di sebelah jembatan timbang ikut Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, Bojonegoro.

Menurut Kasat Reskim,Polres Bojonegoro,AKP,Jeni Al Jauza, yang di dampingi Kasubag Humas Polres Bojonegoro,AKP,Nugroho Basuki, Rabu (13/1/) mengatakan Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa banyaknya kendaraan truk tronton bermuatan pasir dari tambang tanpa ijin. Lalu petugas melakukan penghadangan di wilayah Baureno (jembatan timbang) dan kemudian didapati iring-iringan sebanyak 7 truk tronton dan setelah dilakukan pengecekan dokumen, para sopir hanya bisa menunjukkan nota barang berupa pasir dari CV Trista Adi Sejahtera, beralamat di Blora,Jawa Tengah.

Menurut Kasat Reskim, ada kejanggalan bahwa pasir tersebut, menurut keterangan para sopir diambil dari tambang pasir darat di Desa Tebon Kecamatan Padangan Bojonegoro.

"Dari kejanggalan tersebut kami langsung mengamankan,7 orang sopir beserta 7 truk tronton bermuatan pasir dengan rata rata dengan berisi sebanyak 25 kubik tiap kendaraan,ujar perwira yang akrab dengan wartawan itu.

Sementara itu barang bukti yang di amankan, Truk tronton isuzu nopol: W-8287-US warna putih milik PT. CMS dgn muatan pasir 25 kubik beserta nota kiriman tertulis dari cv. Trista Adi Sejahtera, Truk tronton nissan nopol: L-8091-GW warna putih milik PT. CMS dengan muatan pasir 25 kubik beserta nota kiriman tertulis dari cv. Trista Adi Sejahtera, Truk tronton Mitsubishi Fuso nopol: W-9447-UN warna biru milik PT. CMS dgn muatan pasir 25 kubik beserta nota kiriman tertulis dari cv. Trista Adi Sejahtera,

Truk tronton mitsubishi Fuso nopol: W-8151-UP warna merah milik PT. CMS dengan muatan pasir 25 kubik beserta nota kiriman tertulis dari cv. Trista Adi Sejahtera, Truck tronton isuzu nopol: W-8290-US warna putih milik PT. CMS dengan muatan pasir 25 kubik beserta nota kiriman tertulis dari cv. Trista Adi Sejahtera,Truck tronton isuzu nopol: W-8289-US warna putih milik PT. CMS dengan muatan pasir 25 kubik beserta nota kiriman tertulis dari cv. Trista Adi Sejahtera, Truck tronton isuzu nopol: W-8288-US warna putih milik PT. CMS dengan muatan pasir 25 kubik beserta nota kiriman tertulis dari cv. Trista Adi Sejahtera.

Kemudian mereka yang di mintai keterangan dan sebagai saksi adalah MB (49),sopir,dari PT,CMS,warga ,Desa Sidodadi, Kecamatan, Taman, Sidoarjo,KR,(46), sopir dari,PT,CMC,warga,Desa, Trowulan, Kecamatan,Trowulan,Kabupaten,Mojokerto,HP,(41), sopir dari PT CMS,warga Desa, Sadang,Kecamatan Taman, Sidoarjo,MA, (40)sopir dari PT CMS,warga,Desa Sampuri,Kecamatan Wonoayu,Sidoarjo,MN, (48),sopir dari PT CMS,warga,DesaMagersari Sidoarjo,SA, (28), sopir dari PT,CMS,warga Desa, Ngarejo,Kecamatan, Sukodono, Sidoarjo,dan CA,(40)sopir dari PT CMS,warga,Desa Wonosari,Kecamatan Gempol, Pasuruan.

Menurut Kasat Reskim telah menetapkan tersangka,H.RDW selaku pemilik,CV Trista Adi Sejahtera,dan akan di jerat, Pasal 158 uu no 4 tahun 2009 tentang, Minerba.

"Kini untuk TKP sudah kami beri Police Line,"tambah Kasat.

Menurut Kasat pihaknya mengamankan lokasi tambang milik H RDW di desa,Tebon Kecamatan Padangan di sana ada,3( tiga ) alat berat, 2 unit eskavator merk CAT PC 320 dan 1 unit eskavator merk komatsu PC 200, yang di sembunyikan di belakang rumah salah satu warga desa Tinggang,kecamatan Ngraho,1(satu) alat berat di lokasi lansir belakang SPBU,di desa Sumberarum,Kecamatan, Ngraho.Terangnya.

Penulis  : M Zainuddin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update