LAMONGAN,(metropantura.com) – Pelaku sindikat penipuan serta penggelapan 9 mobil akhirnya berhasil dibekuk dan di jebloskan kepenjara, dan kedua pelaku merupakan warga asli lamongan sendiri.
Aksi yang dilakukan oleh N.A Bin Kadir dan HL yang keduanya cukup lumayan nekat dengan modus meminjam mobil rental. Yang kemudian membawah lari mobil rental tersebut lantas digelapkan. Dan dari ke 9 mobil tersebut berasal dari beberapa daerah yakni Lamongan, Gresik Jombang Dan Paling Jauh Jawa Tengah. Jum’at (29/1).
Dan berdasarkan pelaporan yang diberikan oleh pelaporan pemilik rental yang merasa kehilangn mobil miliknya yang akhirnya dari pihak Polrespun melakukan penyeledikan dan pengejaran terhadap pelaku, lebih lanjut yang akhirnya berhasil menemukan kedua pelaku beserta barang bukti yakni 9 mobil, serta mobil yang paling banyak adalah avansa.
Dan berikut Nomor Polisi dari ke 9 unit mobil tersebut, Avanza 6 unit, S 1829 RF, W 1845 BU, W 1423 BO, S 1630 JD, L 1781 RI, L 1694 SD, XENIA 1 W 451 RD, Panther 1 D 777 RI, Pick Up Suzuki 1 B 9370 QY.
AKBP Trisno Rahmadi selaku Kapolres Lamongan yang juga didampingi AKP Bambang wijaya ST selaku Kasat Reskrim menyatakan “Dan untuk perkembangan lebih lanjut mengenai kasus penipuan dan pengelapan ini akan kita selidiki lebih lanjut”. Bebernya pada awak media.
Dan Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 378KUHP dan 372 KUHP mengenai Penipuan dan atau penggelapan, kedua pelaku akan menerima kurungan penjara kurang lebih 4 tahun. Dan AKP Bambang wijaya ST selaku Kasat Reskrim juga menambahkan “Dan kedua pelaku kita kenakkan sanksi kurungan 4 tahun” Jelasnya.
Aksi yang dilakukan oleh N.A Bin Kadir dan HL yang keduanya cukup lumayan nekat dengan modus meminjam mobil rental. Yang kemudian membawah lari mobil rental tersebut lantas digelapkan. Dan dari ke 9 mobil tersebut berasal dari beberapa daerah yakni Lamongan, Gresik Jombang Dan Paling Jauh Jawa Tengah. Jum’at (29/1).
Dan berdasarkan pelaporan yang diberikan oleh pelaporan pemilik rental yang merasa kehilangn mobil miliknya yang akhirnya dari pihak Polrespun melakukan penyeledikan dan pengejaran terhadap pelaku, lebih lanjut yang akhirnya berhasil menemukan kedua pelaku beserta barang bukti yakni 9 mobil, serta mobil yang paling banyak adalah avansa.
Dan berikut Nomor Polisi dari ke 9 unit mobil tersebut, Avanza 6 unit, S 1829 RF, W 1845 BU, W 1423 BO, S 1630 JD, L 1781 RI, L 1694 SD, XENIA 1 W 451 RD, Panther 1 D 777 RI, Pick Up Suzuki 1 B 9370 QY.
AKBP Trisno Rahmadi selaku Kapolres Lamongan yang juga didampingi AKP Bambang wijaya ST selaku Kasat Reskrim menyatakan “Dan untuk perkembangan lebih lanjut mengenai kasus penipuan dan pengelapan ini akan kita selidiki lebih lanjut”. Bebernya pada awak media.
Dan Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 378KUHP dan 372 KUHP mengenai Penipuan dan atau penggelapan, kedua pelaku akan menerima kurungan penjara kurang lebih 4 tahun. Dan AKP Bambang wijaya ST selaku Kasat Reskrim juga menambahkan “Dan kedua pelaku kita kenakkan sanksi kurungan 4 tahun” Jelasnya.
Penulis : M Zainuddin
Editor : M Arief Budiman