TUBAN,(metropantura.com) - Tersebarnya berita terkait ada sebuah Helikopter jatuh ditengah hutan jati di wilayah Parengan, lewat Media Sosial pada hari selasa,26/1/16 lalu,langsung di tindak lanjuti oleh jajaran Polres Tuban.
Menurut Kapolres Tuban,AKBP Guruh Arif Darmawan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui apa tujuan dan motif penyebaran berita tersebut. Juga memberikan efek jera kepada pelaku yang meresahkan masyarakat.
’’ini akan membuat efek jera bagi pelaku,karena kabar tersebut membuat resah masyarakat,”ujarnya, Jum’at (29/1).
Lebih lanjut Kapolres mengatakan bahwa awal berita bohong atau hoax tersebut di unggah lewat Facebook oleh orang yang mempunyai nama Nahar (23). Setelah petugas menyelidiki, akhirnya nama yang ada di Facebook tersebut diketahui warga Desa,Kedungjambe,Kecamatan Singgahan,Tuban.
“Setelah berita tersebut di unggah,belum ada 30 menit,sudah banyak yang komentar,dan sangat menarik perhatian bagi yang menggunakan media social itu,”tambahnya.
Dengan berita melalui facebook tersebut pihak Kapolres telah memerintahkan kepada seluruh jajaran Polsek khususnya Polsek Singgahan,Satuan Perhutani KPH,Parengan,Muspika,BPBD,Masyarakat setempat,dan komunitas sepeda motor Trail untuk menelusuri kawasan hutan dengan di iringi hujan deras serta jalan yang licin,namun hasilnya nihil.
“kami melibatkan semua unsur untuk mencari helicopter yang jatuh sampai tengah malam namun hasilnya nihil,”terangnya.
Pada saat itu juga, lanjut Kapolres, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak Lanud Iswahyudi Madiun serta Lanud Abdur Rahman Shaleh,Malang melakukan konfirmasi terkait berita tersebut hasilnya bahwa berita tersebut adalah berita bohong,tambah Kapolres.
Untuk mempertanggung jawab perbuatanya, pelaku akan di jerat dan terancam pasal 45 JO Pasal 29 UU Nomor 11 tahun 208 terkait informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Penulis : Sandi Suswondo
Editor : M Arief Budiman
Menurut Kapolres Tuban,AKBP Guruh Arif Darmawan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui apa tujuan dan motif penyebaran berita tersebut. Juga memberikan efek jera kepada pelaku yang meresahkan masyarakat.
’’ini akan membuat efek jera bagi pelaku,karena kabar tersebut membuat resah masyarakat,”ujarnya, Jum’at (29/1).
Lebih lanjut Kapolres mengatakan bahwa awal berita bohong atau hoax tersebut di unggah lewat Facebook oleh orang yang mempunyai nama Nahar (23). Setelah petugas menyelidiki, akhirnya nama yang ada di Facebook tersebut diketahui warga Desa,Kedungjambe,Kecamatan Singgahan,Tuban.
“Setelah berita tersebut di unggah,belum ada 30 menit,sudah banyak yang komentar,dan sangat menarik perhatian bagi yang menggunakan media social itu,”tambahnya.
Dengan berita melalui facebook tersebut pihak Kapolres telah memerintahkan kepada seluruh jajaran Polsek khususnya Polsek Singgahan,Satuan Perhutani KPH,Parengan,Muspika,BPBD,Masyarakat setempat,dan komunitas sepeda motor Trail untuk menelusuri kawasan hutan dengan di iringi hujan deras serta jalan yang licin,namun hasilnya nihil.
“kami melibatkan semua unsur untuk mencari helicopter yang jatuh sampai tengah malam namun hasilnya nihil,”terangnya.
Pada saat itu juga, lanjut Kapolres, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak Lanud Iswahyudi Madiun serta Lanud Abdur Rahman Shaleh,Malang melakukan konfirmasi terkait berita tersebut hasilnya bahwa berita tersebut adalah berita bohong,tambah Kapolres.
Untuk mempertanggung jawab perbuatanya, pelaku akan di jerat dan terancam pasal 45 JO Pasal 29 UU Nomor 11 tahun 208 terkait informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Penulis : Sandi Suswondo
Editor : M Arief Budiman