Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Puluhan Perusahaan di Gresik Tak Berlakukan UMK

Jumat, 08 Januari 2016 | 21.41.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-01-08T14:41:49Z
GRESIK,(metropantura.com) - Bulan ini merupakan 'gajian' pertama yang mestinya mengikuti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2016. Tapi, meskipun sudah disahkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang UMK, diperkirakan ada puluhan industri di Gresik yang tidak memberlakukannnya.

Besaran UMK Gresik 2016 dinilai terlalu besar, yaitu Rp3.042.500. Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Gresik, banyak anggotanya yang tidak mampu menerapkan UMK 2016.

"Ada puluhan perusahaan di Gresik yang tidak mampu membayar pekerjanya sesuai dengan UMK 2016. Cuma saya lupa pastinya, hanya ada banyak dan jumlahnya mencapai puluhan," ujar Tri Andhi Suprihartono, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Gresik, kemarin.

Besaran UMK Gresik 2016 memang naiknya cukup signifikan dibandingkan 2015. Tahun sebelumnya UMK 2015 hanya sebesar Rp2.707.500 per bulan. Namun, setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya Gubernur Jawa Timur menetapkan naik 11,2 persen atau Rp3.042.500 per bulan.

Menurut Tri Andhi Suprihartono, meski sudah disepakati dan ditetapkan Gubernur, namun sejujurnya banyak manajemen perusahaan yang keberatan. Hanya, baik Apindo maupun manajemen perusahaan tidak biasa berbuat apa-apa. Karena memang aturan yang berlaku membenarkan proses tersebut.

"Akhirnya yang terjadi banyak perusahaan hanya pada tataran keberatan. Dan, kalaupun dipaksakan berakibat fatal yaitu kebangkrutan," katanya lagi.

Tentang kepastian jumlah banyaknya perusahaan yang melanggar Pergub, Tri Andhi Suprihartono menyatakan, jika saat ini pihaknya tengah mendata perusahaan-perusahaan itu. Diantaranya termasuk dampak dari tingginya UMK 2016 yang cukup mencekik perusahaan-perusahaan padat karya.

"Sekarang kami data, mana saja perusahaan yang tidak mampu membayar buruhnya sesuai UMK. Termasuk berapa karyawan yang akan di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja, red) akibat tingginya UMK ini," teragnnya.

Hanya Tri Andhi Suprihartono menegaskan, bila akibat tingginya kenaikan UMK di Gresik selama beberapa tahun terakhir ini, membuat banyak perusahaan yang hengkang. Khususnya perusahaan padat karya di Gresik Selatan dan kawasan kota. Dia sempat menyebut, untuk setahun lalu ada sekitar enam perusahaan yang hengkang dari Gresik.

"Pastinya jumlah perusahaan yang keberatan akan kami rilis pekan depan," janjinya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik Mulyanto membantah pernyataan Apindo. Menurutnya, berdasar laporan yang masuk ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang dipimpinnya, sampai saat ini baru ada tiga perusahaan yang minta penangguhan. Diantaranya Rumah Makan Rahmawati di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kebomas.
"Karena sudah ada laporan permintaan penangguhan. Juga ada kesepakatan antara perusahan dengan karyawan pihaknya tidak dapat berbuat banyak. Meski pelanggar UMK sanksinya adalah pidana," tukasnya.

Penulis  : Mochamad S
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update