Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Rojin Tersangka Kasus Pembacokan Bacabup Lamongan Mujianto Divonis 5Tahun Penjara

Rabu, 27 Januari 2016 | 19.38.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-01-27T12:38:30Z
LAMONGAN,(metropantura.com) – Kasus pembacokan calon bupati Lamongan di tahun 2015 kemarin, Mujianto yang beberapa waktu lalu kini telah selesai dalam persidangan. Dan komplotan pembacok Bacabup Lamongan tersebut kini juga sudah menerima vonis dari pengadilan.

Dan untuk terdakwa lainnya yakni Slamet dan Syaiful Arif, yang bertindak sebagai eksekutor pembacokan Mujianto, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.

Sedangkan, Edy Kamson, divonis 4 tahun 6 bulan penjara lantaran terbukti sebagai kurir atau penerima order pembacokan.

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Adhi Setyo Prabowo, mengatakan Rojin yang terbukti sebagai aktor pembacokan divonis hukuman selama 5 tahun.

“Rojin menurut majelis hakim telah terbukti menyuruh orang lain untuk menghabisi Bacabup Lamongan, Mujianto,” Jelasnya. Selasa (27/1)

Namun berbeda lagi dengan terdakwa Rohmat Zulianto yang merupakan pemilik warung kopi yang digunakan sebagai lokasi rapat perencanaan pembunuhan divonis 3 tahun 6 bulan.

"Untuk pemilik warung yang tempatnya dipakai pertemuan memang divonis lebih ringan dari tuntutan kami," akunya.

Menurutnya, para terdakwa divonis sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). ''Yang empat terdakwa diputus sesuai dengan tuntutan, dan yang satu lebih ringan,'' tambahnya.

Dan kesemuanya yang menjadi terdakwa dianggap telah melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasalnya, telah melakukan perencanaan pembunuhan.

Namun di sisi lain, Penasihat Hukum Rojin, yakni Lukman Hakim mengaku pikir-pikir atas putusan dari majelis hakim sedangkan untuk terdakwa lainnya menerima putusan hakim.

Penulis  : M Zainuddin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update