Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sat Reskim Polres Bojonegoro Ringkus Pelaku Penipuan Kendaraan Bermotor

Selasa, 05 Januari 2016 | 18.19.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-01-05T11:19:27Z
BOJONEGORO,(metropantura.com) - Sat Reskim unit IV Polres Bojonegoro mengamankan Supriyadi,(40),warfa Desa,Campurjo, Rt20/Rw1 Kecamatan,Bojonegoro.

Pelaku di duga menggelapkan mobil dan sepeda motor milik,Ainur rofik,(38) warga,Desa Sarirejo Rt:11/Rw3 Kecamatan, Balen dan Jupri (50),warga Desa, Campurejo Kecamatan,Bojonegoro.

Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Bojonegoro,AKP,Nugroho Basuki,kejadianya terjadi beberapa bulan yang lalu tepatnya pada tanggal 23 Nopember 2015 sekira jam 13.00 Wib,semula.pelaku.menyewa mobil pelapor yaitu daihatsu xenia warna putih tahun 2015 Nopol S-1404-AT dengan perjanjian sewa selama lima hari,dengan pembayaran sebesar satu juta dua ratus lima puluh rupiah,dan sudah dibayarkan oleh pelaku,selang lima hari pelaku tidak.mengembalikan mobil kepada korban dan mobil oleh pelaku di pindah tangankan ke orang lain tanpa sepengetahuan korban dan sampai sekarang mobil tersebut tidak.diketahui keberadaanya,

"Selain pelaku melakukan menggelapkan mobil juga melakukan menggelapkan sepeda motor dengan pura-pura pinjam terus di gadaikan,"ujar pria berpangkat tiga balok di pundaknya itu saat di hubungi wartawan media ini.

Sementara itu di hadapan petugas, korban mengaku menderita kerugian sebesar seratus lima puluh juta rupiah,Sedangkan pelaku terancam Pasal

378 dan atau 372 KUHP yo 65 KUHP fengan ancaman hukumanya di atas tujuh tahun penjara.

Penulis : Sandi Suswondo
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update