Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satreskrim Polres Bojonegoro Amankan Pupuk Bersubsidi Ilegal Serta Pemiliknya

Selasa, 12 Januari 2016 | 21.50.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-01-12T14:50:22Z
BOJONEGORO,(metropantura.com) - Jajaran Sat Reskrim Polres,Bojonegoro telah mengamankan pupuk bersubsidi diluar keruntukannya, Dikatakan oleh Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Nugroho Basuki dalam pers rilisnya, Selasa (12/1).

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senen,(11/1/) pukul 16:00 di rumah seorang wanita berinsial Hj MT (50),warga Dusun, Jati Tengah,Rt,36/7,Desa,Pejok,Kecamatan,Kepohbaru,Bojonegoro.

AKP Nugroho kepada Berita Metro menjelaskan pelaku telah memperjual belikan pupuk bersubsidi pemerintah sedangkan pelaku bukan merupakan pengecer atau pemilik kios pupuk yang di tunjuk pihak yang berwenang.

Lebih lanjut di katakan olehnya, bahwa penangkapan tersebut berasal dari laporan masyarakat bahwa, pelaku selama ini menjual pupuk bersubsidi dan di jual dengan harga non subsidi.

"Dari laporan itulah petugas Reskim langsung mendatangi rumah pelaku dan di dapati tumpukan pupuk subsidi di gudang milik pelaku,"ujar Pak Bas panggilan akrabnya.

Saat itu juga petugas langsung menggelandang pemilik pupupk illegal Hj MT ke Polres Bojonegoro beserta barang bukti berupa,8 ton, pupuk jenis ZA,sebanyak 63 zak, SP-36 sebanyak, 17 zak, UREA sebanyak 79 sak.

Sementara dalam pengakuanya dijelaskan oleh Basuki, Hj MT ketika dilakukan penyelidikan di hadapan petugas penyidik, barang-barang tersebut di dapat dari daerah Kabupaten Rembang Jawa Tengah.

Dirinya berdalih untuk mendapatkan pupuk tersebut dengan cara melalui telpon dengan penyalurnya dalam memesan barang tersebut dan tidak pernah ketemu dengan penyalur tersebut.

"Saya tidak pernah ketemu dan tidak kenal dengan penyalur pupuk itu dan kita saling percaya dan masalah keuanganya hanya lewat transfer,"dalihnya Hj. MT yang di tirukan petugas. 

Sementara itu Hj. MT menjual pupuk tersebut dengan harga jenis, ZA seharga, 95ribu rupiah,jenis urea seharga,125,ribu rupiah,jenis SP,seharga, 130,ribu rupiah. 

Menurut Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Nugroho Basuki mengatakan bahwa penjualan dengan harga tersebut tidak sesuai dengan HET ( Harga Eceran Tertingi) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan tak dibenarkan secara hukum.

Sementara pasal yang di kenakan untuk memper tanggung jawab perbuatanya Pasal 30 ayat (3) permendag nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi jo psl 6 ayat (1) huruf b UUD rt No.7 thn 1955 ttg pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Ancaman hukuman selama  3 tahun penjara.

Penulis  : M Zainuddin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update