GRESIK,(metropantura.com) - Sesuai data Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Gresik, setidaknya ada 45 ribu buruh di Kota Industri ini yang tidak dibayar sesuai Upah Minimun Kabupaten (UMK) Gresik 2016, Rp3.042.500 per bulan.
"Kalau bicara kesanggupan, banyak perusahaan yang tidak mampu membayar pekerjanya sesuai dengan UMK 2016. Begitu juga dengan anggota Apindo Gresik," ujar Tri Andhi Suprihartono, Ketua Apindo Gresik, Selasa (9/2).
Dia mengungkapkan, dari 200 anggota Apindo Gresik, sekitar 50 persen yang menetapkan besaran upah berdasarkan bipartit, atau kesepakatan antara perusahaan dengan buruh. "Bipartit dilakukan karena perusahaan memang tidak mampu bayar sesuai UMK 2016," tandasnya.
Dari sekitar 100 anggota Apindo yang membayar upah buruhnya berdasar bipartit itu, lanjut Tri Andhi, memperkerjakan sekitar 35 ribu sampai 40 ribu orang. "Cukup banyak memang, tapi mau bagaimana lagi," tandas Tri Andhi yang menjabat Ketua Apindo Gresik dua periode itu.
Ditanya terkait dasar hukum bipartit dalam membayar gaji, dia justru mempertanyakan keabsahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 78 Tahun 2015 tentang UMK 2016. Sebab penetapan UMK tanpa kesepakatan dari pengusaha, dalam hal ini Apindo.
"Rata-rata pengurangannya 10 persen," tandasnya.
Sementara itu Mulyanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik, belum bisa dikonfirmasi. Ditelpon maupun dikirimi pesan singkat tidak direspon.
Tapi sebelumnya, dia mengungkapkan, berdasar laporan yang diterimnya, hanya ada tiga perusahaan yang minta penangguhan. Diantaranya Rumah Makan Rahmawati di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kebomas.
"Karena sudah ada laporan permintaan penangguhan. Juga ada kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan, pihaknya tidak dapat berbuat banyak. Meski pelanggar UMK sanksinya adalah pidana," tukasnya.
"Kalau bicara kesanggupan, banyak perusahaan yang tidak mampu membayar pekerjanya sesuai dengan UMK 2016. Begitu juga dengan anggota Apindo Gresik," ujar Tri Andhi Suprihartono, Ketua Apindo Gresik, Selasa (9/2).
Dia mengungkapkan, dari 200 anggota Apindo Gresik, sekitar 50 persen yang menetapkan besaran upah berdasarkan bipartit, atau kesepakatan antara perusahaan dengan buruh. "Bipartit dilakukan karena perusahaan memang tidak mampu bayar sesuai UMK 2016," tandasnya.
Dari sekitar 100 anggota Apindo yang membayar upah buruhnya berdasar bipartit itu, lanjut Tri Andhi, memperkerjakan sekitar 35 ribu sampai 40 ribu orang. "Cukup banyak memang, tapi mau bagaimana lagi," tandas Tri Andhi yang menjabat Ketua Apindo Gresik dua periode itu.
Ditanya terkait dasar hukum bipartit dalam membayar gaji, dia justru mempertanyakan keabsahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 78 Tahun 2015 tentang UMK 2016. Sebab penetapan UMK tanpa kesepakatan dari pengusaha, dalam hal ini Apindo.
"Rata-rata pengurangannya 10 persen," tandasnya.
Sementara itu Mulyanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik, belum bisa dikonfirmasi. Ditelpon maupun dikirimi pesan singkat tidak direspon.
Tapi sebelumnya, dia mengungkapkan, berdasar laporan yang diterimnya, hanya ada tiga perusahaan yang minta penangguhan. Diantaranya Rumah Makan Rahmawati di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kebomas.
"Karena sudah ada laporan permintaan penangguhan. Juga ada kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan, pihaknya tidak dapat berbuat banyak. Meski pelanggar UMK sanksinya adalah pidana," tukasnya.
Penulis : Mochamad S
Editor : M Arief Budiman