GRESIK,(metropantura.com) - Aparat Kepolisian Polsek Manyar Gresik berhasil menciduk tiga pemain Judi Dimino asal luar kota di sebuah kontrakan Desa Romo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik. Minggu (28/2).
Tiga tiga orang tersebut adalah, Darsikin (50) warga Desa Pasucen Gunem Rembang Jawa Tengah, Samijan (46) warga Desa Timbrangan. Gunem Rembang Jawa Tengah dan Suyanto (28) warga Mulyoagung Tuban, ketiganya diketahui pekerja serabutan yang tengah asik bermain judi.
Kepada wartawan, seorang penjudi mengaku judi domino ini dilakukan dengan taruhan Rp 2000 dan hanya untuk iseng iseng saja, “ Kita bertiga cuman iseng main domino dua ribuan saja," ujar Darsikin pekerja serabutan asal Rembang Jawa Tengah ini.
Kapolsek Manyar AKP Mulyono, membenarkan adanya penangkapan tiga pemain judi domino, pihaknya mengatakan berawal dari laporan masyarakat menginformasikan adanya perjudihan di salah satu kontrakan di Desa Romo.
" Dari informasi tersebut akirnya petugas melakukan penyelidikan, ternyata benar adanya akirnya tiga orang tersebut kita amankan berserta barang buktinya." ujarnya. “Mereka diamankan beserta barang bukti 1 set kartu remi dan setu set kartu domino serta uang tunai Rp 250.000,” pungkas Kapolsek Manyar AKP Mulyono.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini pelaku menjalani pemeriksaan di mapolsek selain itu ketiga pelaku terancam dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Tiga tiga orang tersebut adalah, Darsikin (50) warga Desa Pasucen Gunem Rembang Jawa Tengah, Samijan (46) warga Desa Timbrangan. Gunem Rembang Jawa Tengah dan Suyanto (28) warga Mulyoagung Tuban, ketiganya diketahui pekerja serabutan yang tengah asik bermain judi.
Kepada wartawan, seorang penjudi mengaku judi domino ini dilakukan dengan taruhan Rp 2000 dan hanya untuk iseng iseng saja, “ Kita bertiga cuman iseng main domino dua ribuan saja," ujar Darsikin pekerja serabutan asal Rembang Jawa Tengah ini.
Kapolsek Manyar AKP Mulyono, membenarkan adanya penangkapan tiga pemain judi domino, pihaknya mengatakan berawal dari laporan masyarakat menginformasikan adanya perjudihan di salah satu kontrakan di Desa Romo.
" Dari informasi tersebut akirnya petugas melakukan penyelidikan, ternyata benar adanya akirnya tiga orang tersebut kita amankan berserta barang buktinya." ujarnya. “Mereka diamankan beserta barang bukti 1 set kartu remi dan setu set kartu domino serta uang tunai Rp 250.000,” pungkas Kapolsek Manyar AKP Mulyono.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini pelaku menjalani pemeriksaan di mapolsek selain itu ketiga pelaku terancam dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penulis : Mochamad S
Editor : M Arief Budiman