BOJONEGORO,(metropantura.com) - EP (42) warga jalan Gajah Mada Desa Sukorejo Kecamatan/ kabupaten Bojonegoro, harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran Perbuatan nekatnya mengadaikan mobil sewaan. Senin (22/2).
EP dilaporkan ke Polres Bojonegoro oleh pemilik mobil dengan Nopol S 1992 AJ, Bahtiar arifin (53) warga Jalan Basuki Rahmat Gang Aspol Desa Sukorejo Rt 33/08 Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro. Korban melaporkan pelaku karena tidak mengembalikan mobil sesuai perjanjian sewa menyewa yang di lakukan korban dengan pelaku.
Menurut penuturan korban di hadapan petugas Polres Bojonegoro bahwa pelaku telah menyewa mobil, pada Sabtu kemarin (6/2). Namun saat jatuh tempo pelaku tidak mengembalikan mobil serta uang sewa sebesar Rp 1.750.000,dan pelaku berdalih kalau mobil masih di sewa. "Saat saya tanyakan kepada dia bahwa mobil masih saya sewa dalihnya saat itu,"ujar korban di hadapan penyidik
Korban yang juga sebagai pegawai negeri sipil itu,setelah merasa di tipu karena selama ini pelaku sudah tidak memakai mobil miliknya akhirnya korban melaporkanya ke Polres Bojonegoro. Sementara itu EP di hadapan penyidik telah mengakui perbuatanya bahwa mobil yang di sewa telah di gadaikan untuk membayar hutang."Mobil itu saya gadaikan untuk membayar hutang,"ujarnya di hadapan penyidik.
Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP,Nugroho Basuki membenarkan kejadian tersebut kini pelaku telah menjalani pemeriksaan untuk proses lebih lanjut,sementara barang bukti yang berhasil di amankan yaitu satu unit mobil nopol S 1992 AJ mlik korban,beserta STNK dan,1 (satu) lembar surat keterangan dari TM finance. "Pelaku akan di jerat dengan pasal 372 KUHP, tentang penggelapan ancaman hukumanya selama tujuh tahun penjara,"ujar Nugroho.
EP dilaporkan ke Polres Bojonegoro oleh pemilik mobil dengan Nopol S 1992 AJ, Bahtiar arifin (53) warga Jalan Basuki Rahmat Gang Aspol Desa Sukorejo Rt 33/08 Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro. Korban melaporkan pelaku karena tidak mengembalikan mobil sesuai perjanjian sewa menyewa yang di lakukan korban dengan pelaku.
Menurut penuturan korban di hadapan petugas Polres Bojonegoro bahwa pelaku telah menyewa mobil, pada Sabtu kemarin (6/2). Namun saat jatuh tempo pelaku tidak mengembalikan mobil serta uang sewa sebesar Rp 1.750.000,dan pelaku berdalih kalau mobil masih di sewa. "Saat saya tanyakan kepada dia bahwa mobil masih saya sewa dalihnya saat itu,"ujar korban di hadapan penyidik
Korban yang juga sebagai pegawai negeri sipil itu,setelah merasa di tipu karena selama ini pelaku sudah tidak memakai mobil miliknya akhirnya korban melaporkanya ke Polres Bojonegoro. Sementara itu EP di hadapan penyidik telah mengakui perbuatanya bahwa mobil yang di sewa telah di gadaikan untuk membayar hutang."Mobil itu saya gadaikan untuk membayar hutang,"ujarnya di hadapan penyidik.
Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP,Nugroho Basuki membenarkan kejadian tersebut kini pelaku telah menjalani pemeriksaan untuk proses lebih lanjut,sementara barang bukti yang berhasil di amankan yaitu satu unit mobil nopol S 1992 AJ mlik korban,beserta STNK dan,1 (satu) lembar surat keterangan dari TM finance. "Pelaku akan di jerat dengan pasal 372 KUHP, tentang penggelapan ancaman hukumanya selama tujuh tahun penjara,"ujar Nugroho.
Penulis : Sandi Suswondo
Editor : M Arief Budiman