Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Di Sangka Tidak Transparan Terkait Keuangan Desa, Kades Ngulanan Kebakaran Jenggot

Senin, 15 Februari 2016 | 15.21.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-02-15T08:21:11Z
BOJONEGORO,(metropantura.com) - Terkait pemberitaan,Alokasi Dana Desa serta dana DD untuk pembangunan fisik serta bangunan JPU, di Desa Ngulanan Kecamatan Dander yang tidak transparan yang dilakukan oleh Kepala Desa, berita tersebut berawal dari salah satu media online dan sebagai nara sumber adalah , Ketua BPD setempat.

Namun setelah berita tersebut beredar di masyarakat Desa Ngulanan Ketua BPD Muslimin, langsung kebakaran jenggot. Dan dirinya tidak pernah memberi statemen kepada wartawan yang isinya seperti yang ada di media tersebut.

“Saya sudah membuat surat pernyataan di hadapan Kepala Desa yang isinya saya tidak pernah membuat statemen yang ada di media itu”ujarnya.

Seperti yang diberitakan bahwa Ketua BPD meminta Kepala Desanya untuk transparasi terkait keuangan yang ada di desa tersebut,yang mana seharusnya pembangunan yang ada di Dukuh Cumpleng yang di anggarkan oleh Pemerintahan Desa pada tahun 2015 itu meliputi pembelian tiang pancang listrik sebanyak 83 buah namun kenyataanya hanya ada sebanyak 30 buah,itupun belum terpasang,masih tergeletak di samping rumah Kades,sedangkan pengerjaan yang ada di desa tidak sesuai harapan masyarakat karena hal itu tidak transparasinya pemerintahan desa terutama Kepala Desa .Menurutnya Alokasi Dana Desa pada tahun 2015 mencapai Rp 400 juta,dan di tambah uang Dana Desa (DD) sebesar Rp 400 juta,menurut nya kata Kades saat itu bahwa pembangunan pemancangan tiang listrik dan pembangunan jalan paving menuju makam Mbah Wongso membutuhkan dana yang besar sesuai pendapatan Dana Desa maupun dana ADD,kata Kades saat itu.

Namun hal tersebut di bantah keras oleh kepala desa Ngulanan Usamali menerangkan, bahwa Sumber dana dari ADD akhir tahun 2015,sebesar RP 532.633.100 untuk DD 285.683.700

ADD yang untuk pemberdayaan (Fisik) dan pemerintahan di kurangi DD untuk siltap (penghasilan tetap) untuk Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD,PKK,Linmas, Karang Taruna, Rt,Rw,LPMD, dan lain lain, dana tersebut menyisakan anggaran untuk,membangun kamar mandi dan dapur Balai Desa sebesar 12. 750. Kemudian untuk pemeliharaan jalan paving lokasi Rt,1 Rt 2 dan Rt 3, dengan jumlah Rp 42 .100.000 untuk PJU (Penerangan Jalan Umum) Rp 37.750.000,jalan poros dusun dari 40 tiang di kembangkan menjadi 83 tiang, kabel dari 1800m menjadi 3700. Dalam pelaksanaan progam ADD bentuk pisik yakni pemeliharaan paving lalu dikembangkan sampai, RT 6 dan 7 menggunakan dana ADD yang bentuk fisik.

Lebih jauh Kepala Desa mengatakan bahwa pada pelaksanaan 2015,tidak ada progam jalan pembangunan paving menuju makam Mbah Buyut Wongso, yang di sangkakan, hal itu hanya berita bohong karena di RAP 2015 tidak ada pembangunan menuju Makam Mbah Wongso sepanjang 400m tersebut.

“Hal itu sangat tidak benar saya angap hal itu sangat mengada-ada,”ujar Kades sambil mengajak wartawan media ini meninjau langsung ke lokasi.

Saat di singgung penjualan pohon yang ada di makam Mbah Wongso Kepala Desa menjelaskan bahwa pada awal tahun 2014 pohon tersebut roboh,kemudian Kepala Desa langsung mengundang para perangkat desa,tokoh masyarakat,BPD,Rt,Rw, pada saat itu kita musyawarahkan bersama.Akhirnya melalui musyawarah tersebut mereka setuju pohon tersebut untuk di lelang.

“Akhirnya pihak Desa melelang kayu itu secara terbuka dan laku sebesar 90 juta rupiah jadi gak benar kalau kayu itu laku sebesar 115 juta,dan uangnya telah disepakati untuk membangun cungkup Mbah Wongso yang kini sudah selesai.”Ujarnya.

Terkait tanah bengkok perangkat Kades juga membantah dengan keras hal itu menurut Kades tidak masuk akal.

“Lha itu kan wewenang Perangkat, kenapa saya kok menjual bengkok perangkat, kalau itu saya lakukan, berarti saya orang bodoh,”ujarnya heran.

Kades menerangkan terkait tanah bengkok Kepala Desa tidak menjual hal itu dilakukan setiap tahun untuk kas desa dengan sistim pembagian 70% untuk tunjangan penghasilan Kades dan Perangkat Desa sedangkan untuk 30% buat PAD sebagai APBdes, sedangkan perihal areal Kades meluruskan berita yang tidak benar tersebut yakni areal sudah di bicarakan 2 tahun yang lalu antara pengusaha dan Kades serta perangkat Desa diberi waktu 2 tahun setelah habis masa 2 tahun maka di bicarakan lagi para pengusaha areal yang menyewa tanah kas Desa sehingga di harapkan pengusaha areal tersebut bisa memberi kontribusi sebagai PAD.

“Jadi semua itu gak benar kalau saya menyuruh orang untuk meminta uang kepada para pengusaha areal,”pungkasnya.

Penulis  : Sandi Suswondo
Editor  : M Arief Budiman






×
Berita Terbaru Update