Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Disdukcapil Lamongan Terapkan parkir Berbayar Keikhlasan

Selasa, 02 Februari 2016 | 18.46.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-02-02T11:46:17Z
LAMONGAN,(metropantura.com) - Beberapa Kantor dinas di Lamongan banyak yang tidak menerapkan parkir berbayar. Namun berbeda dengan kantor Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamongan yang menerapkan parkir berbayar. Masyarakat yang mengurus Surat kependudukan seperti KTP, KK, Akta kelahiran harus membayar seikhlasnya biaya parkir antara Rp. 1000 - Rp. 2.000;.

Keberadaan parkir berbayar seikhlasnya antara Rp. 1.000- Rp. 2000 di Disdukcapil tersebut menurut Kepala Disdukcapil Rusgianto merupakan warisan dari Kepala dinas sebelumnya. Rusgianto hanya meneruskan kebijakan kepala Dinas Disdukcapil sebelumnya yakni Mubarok dan Mursyid. Lagi pula untuk parkir tidak ditarif atau seikhlas pemberian dari orang yang parkir.

“Komisi A tak ceritakan itu kan tidak boleh narik harga, sak pawei (seikhlasnya-red). Kalau narik katakan 2.000; atau Rp. 1000, tidak boleh. Seikhlasnya wong niat menjaga,”jelas Rusgianto, Selasa (2/2).

Rusgianto menambahkan keberadaan parkir berbayar di halaman Disdukcapil untuk menjaga sepeda motor masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan. Dengan adanya parkir yang dijaga 2 orang juru parkir mengantisipasi kendaraan yang hilang. Bila terjadi kehilangan sepeda motor yang sedang diparkir di halaman Disdukcapil, juru parkir siap untuk menggantinya.

“Makanya kita ya kalau tidak ada parkir kalau ada yang hilang siapa yang tanggung jawab, kalau ada kehilangan mereka siap mengganti, di situ kan ada 2 orang yang jaga, penjaga sepeda jangan sampai hilang makanya diberi kitir (tanda parkir-red),”tandasnya.

Keberadaan parkir berbayar tersebut, lanjut Rusgianto, tidak melalui lelang tetapi diatur dan dikelola oleh pihak Disdukcapil Lamongan. Hasil dari parkir digunakan untuk kegiatan internal seperti kegiatan bersih-bersih di lingkungan kantor, makan, dan sebagainya. Rusgianto juga membantah uang hasil parkir tidak masuk kas Disdukcapil atau kantong saku pribadi.

“Tidak ada lelang, ya dapat berapa begitu saja, tidak ada, kita tidak ada itu. Yang miliknya pak sukro itu untuk kegiatan, tidak ada masuk kas, untuk kegiatan bersih-bersih. Tidak dapat banyak kok pak,”bantahnya.

Dari hasil parkir berbayar seikhlasnya, juru parkir diberi uang lelah sesuai hasil yang diperoleh tiap harinya. Kadang-kadang petugas parkir mendapat Rp. 20.000- Rp. 30.000. tiap harinya.

“Kadang-kadang dapat 25 ribu atau 30 ribu kalau ramai. Saya tanyai petugasnya, saya tanya ke petugas parkir diberi berapa, (juru parkir menjawab) kadang 20 ribu, 25 ribu kalau dapat banyak diberi 30 ribu tiap hari,”ceritanya.

Kepala Dispenda Kabupaten Lamongan, Mursyid, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait keberadaan parkir berbayar seikhlasnya di Disdukcapil membayar retribusi ke Dinas Pendapatan daerah, Mursyid mengatakan bahwa tidak membayar retribusi ke Dispenda atau ilegal.

Pihak Dispenda sebenarnya sudah pernah melakukan survey ke Disdukcapil dan akan dijadikan target pajak. Namun pihak Disdukcapil keberatan bila dijadikan target pajak oleh Dispenda. Menurut Mursyid, pertimbangan parkir di Disdukcapil lamongan adalah hanya untuk menjaga keamanan karena pernah kehilangan sepeda motor sehingga parkir sukarela tidak bertarif seperti sekarang ini.

“Mau saya target pajak, disurvey staf saya tida mau. Dulu pertimbangannya hanya jaga keamanan karena pernah kehilangan sepeda motor, maka sukarela tidak ditarif seperti sekarang,”jelas Mursyid.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten lamongan Zulaikha ketika dikonfirmasi terkait hasil sidak yang dilakukan komisi A ke Kantor Disdukcapil, telepon selulernya terdengar aktif tetapi tidak diangkat. Juga ketika di SMS tidak ada jawaban.

Penulis  : M Zainuddin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update