LAMONGAN,(metropantura.com) – Lagi-lagi Penggelapan terjadi diranah hukum wilayah polres lamongan, Ririt Leny (32) warga Desa Sumberejo Kecamatan/Kabupaten Lamongan melaporkan Cahyo Dwi Rahmawan (35) warga Desa Sukomulyo Kecamatan/Kabupaten Lamongan, yang mengaku Karyawan Bank Bukopin Gresik lantaran menggelapkan Dua Buah BPKB Sepeda Motor miliknya. Rabu (23/2).
Kejadian kurang lebih sudah terjadi satu bulan yang lalu tepatnya Selasa (12/1) kemarin, korban meminta bantuan pelaku yang mengaku sebagai Karyawan Bank Bukopin Gresik untuk mencairkan pinjaman uang ke Bank Bukopin Gresik. Yang kemudian korban menyerahkan 2 Buah BPKB miliknya untuk di jadikan jaminan untuk mendapatkan kredit sebesar Rp 25 juta.
Lantara korban percaya dengan tawaran yang mengiurkan yang dibicarakan oleh pelaku, korbanpun mempercayainya. Korbanpun dijanjikan bahwa uang kredit tersebut akan cair pada (3/2), namun ternyata belum cair lantas kemudian korban datang kerumah pelaku untuk menanyakan janji tersebut. Dan dijawab oleh pelaku bahwasanya uang tersebut akan cair pada (10/2), namun setelah ditunggu sampai dengan sekarang juga uang kredit tersebut tak juga cair.
Karena sudah merasa tertipu oleh pelaku, korbanpun mengecek ke Bank Bukopin Gresik untuk mencari nformasi sendiri karena dirasa tidak yakin dengan pelaku. Setelah di konfirmasi ke Bank tersebut, ternyata pelaku bukanlah pegawai bank tersebut dan BPKB sepeda motornyapun tidak dijadikan sebagai anggunan jaminan peminjaman kredit.
Lantas Korban melaporkannya ke Polres Lamongan, untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut karena dirinya sudah ditipu oleh pelaku. Paur Subbag Humas Polres Lamongan, Ipda Raksan menyatakan bahwa “ kasus ini sedang kita tangani dan diminta untuk setiap warga lamongan agar berhati-hati dan jangan mudah percaya dengan segala bentuk penipuan yang mengatas namakan bank”. Ujarnya.
Kejadian kurang lebih sudah terjadi satu bulan yang lalu tepatnya Selasa (12/1) kemarin, korban meminta bantuan pelaku yang mengaku sebagai Karyawan Bank Bukopin Gresik untuk mencairkan pinjaman uang ke Bank Bukopin Gresik. Yang kemudian korban menyerahkan 2 Buah BPKB miliknya untuk di jadikan jaminan untuk mendapatkan kredit sebesar Rp 25 juta.
Lantara korban percaya dengan tawaran yang mengiurkan yang dibicarakan oleh pelaku, korbanpun mempercayainya. Korbanpun dijanjikan bahwa uang kredit tersebut akan cair pada (3/2), namun ternyata belum cair lantas kemudian korban datang kerumah pelaku untuk menanyakan janji tersebut. Dan dijawab oleh pelaku bahwasanya uang tersebut akan cair pada (10/2), namun setelah ditunggu sampai dengan sekarang juga uang kredit tersebut tak juga cair.
Karena sudah merasa tertipu oleh pelaku, korbanpun mengecek ke Bank Bukopin Gresik untuk mencari nformasi sendiri karena dirasa tidak yakin dengan pelaku. Setelah di konfirmasi ke Bank tersebut, ternyata pelaku bukanlah pegawai bank tersebut dan BPKB sepeda motornyapun tidak dijadikan sebagai anggunan jaminan peminjaman kredit.
Lantas Korban melaporkannya ke Polres Lamongan, untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut karena dirinya sudah ditipu oleh pelaku. Paur Subbag Humas Polres Lamongan, Ipda Raksan menyatakan bahwa “ kasus ini sedang kita tangani dan diminta untuk setiap warga lamongan agar berhati-hati dan jangan mudah percaya dengan segala bentuk penipuan yang mengatas namakan bank”. Ujarnya.
Penulis : M Zainuddin
Editor : M Arief Budiman