BOJONEGORO,(metropantura.com) - Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penertiban terhadap para penambang pasir mekanik ilegal yang beroprasi di wilayah Desa Pagerwesi, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro. Kamis (4/2).
Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Nugroho Basuki saat dikonfirmasi mengatakan bahwa memang melaksanakan operasi tersebut, dan petugas Satreskim berhasil mengamankan sopir Truk yang saat itu sedang memuat pasir.
Nugroho menjelaskan, bahwa operasi tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa di bantaran sungai bengawan Solo di Desa Pagerwesi ada kegiatan penambang pasir menggunakan alat mekanik.
Setelah mendapat laporan tersebut, Satreskim Polres Bojonegoro langsung merespon dengan mengirimkan tim khusus untuk meluncur ke lokasi. Namun sayangnya, petugas tidak berhasil mengamankan pelaku penambangan pasir illegal tersebut.
"Petugas tak berhasil mengamankan salah satu penambang, namun petugas berhasil mengamankan salah satu sopir pengangkut pasir ilegal yang ber ada di lokasi,"ujar Nugroho.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa peralatan penambangan pasir mekanik, dan saat itu juga langsung di bawa ke Mapolres Bojonegoro. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang tentang pertambangan illegal.
“Tersangka akan di jerat dengan Pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan pasir mekanik tanpa ijin,” pungkas Nugroho.
Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Nugroho Basuki saat dikonfirmasi mengatakan bahwa memang melaksanakan operasi tersebut, dan petugas Satreskim berhasil mengamankan sopir Truk yang saat itu sedang memuat pasir.
Nugroho menjelaskan, bahwa operasi tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa di bantaran sungai bengawan Solo di Desa Pagerwesi ada kegiatan penambang pasir menggunakan alat mekanik.
Setelah mendapat laporan tersebut, Satreskim Polres Bojonegoro langsung merespon dengan mengirimkan tim khusus untuk meluncur ke lokasi. Namun sayangnya, petugas tidak berhasil mengamankan pelaku penambangan pasir illegal tersebut.
"Petugas tak berhasil mengamankan salah satu penambang, namun petugas berhasil mengamankan salah satu sopir pengangkut pasir ilegal yang ber ada di lokasi,"ujar Nugroho.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa peralatan penambangan pasir mekanik, dan saat itu juga langsung di bawa ke Mapolres Bojonegoro. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang tentang pertambangan illegal.
“Tersangka akan di jerat dengan Pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan pasir mekanik tanpa ijin,” pungkas Nugroho.
Penulis : Sandi Suswondo
Editor : M Arief Budiman