Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Jadi DPO, Pengusaha Tambang Pasir Ilegal Akhirnya Di Tangkap Polisi

Senin, 08 Februari 2016 | 15.01.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-02-08T08:01:16Z
BOJONEGORO,(metropantura.com) - Jajaran Sat Reskrim Unit Pidum kembali berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) penambang pasir mekanik ilegal berinsial AS (45)warga Desa, Kandangan,Kecamatan,Trucuk Jumat 5/2/16 kemarin 15.00 wib,

Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Bojonegoro bahwa pelaku menjadi DPO sejak 5 Oktober 2015 sekira pukul 11.30 Wib di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di bantaran sungai Bengawan solo turut Dusun, Serunggo Desa,Tanggir, Kecamatan,Malo,saat itu Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah melakukan penggerebekan terhadap penambang pasir dengan menggunakan alat mekanik.Kemudian petugas melakukan penyitaan barang barang sebagai alat untuk melakukan penambangan pasir mekanik dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, selanjutnya Penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan pemanggilan terhadap pengelola penambang pasir mekanik Illegal tersebut namun yang bersangkutan tidak datang,saat petugas memanggilnya,akhirnya pelaku di jadikan DPO oleh Polres Bojonegoro.

Setelah petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah petugas langsung menyergap pelaku.

"Selanjutnya pada hari jumat tgl 05 Pebruari 2016 sekira pukul 15.00 Wib, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya tanpa melakukan perlawanan,"ujar Nugroho.

Pada saat itu juga pelaku langsung diamankan ke Polres Bojonegoro, guna untuk di proses lebih lanjut.

Menurut Nugroho Basuki pelaku di jerat dengan pasal 158 UU RI No. 04 tahun 2009,tentang pertambangan minerba,dengan ancaman hukuman di atas sepuluh tahun,tambah Kasubag Humas.

Penulis  : Sandi Suswondo
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update