Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kepala BLH Lamongan Akhirnya Dijebloskan Ke Penjara

Selasa, 23 Februari 2016 | 18.26.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-02-23T11:26:01Z

MENJADI TERSANGKA TUNGGAL DALAM KASUS GRATIFIKASI DAN KORUPSI PLTSa, 

LAMONGAN,(metropantura.com) - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lamongan, Sukiman, yang menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Lamongan, Selasa (23/2).

Seperti yang diungkapkan oleh Edi Subhan, Kasi Pidsus Kejari Lamongan, bahwa pihaknya telah melakukan tahap dua terhadap sukiman, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum.

“Hari ini pak sukiman kita lakukan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum,” jelas Edin Subhan kepada awak media.

Usai menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidsus Kejari Lamongan, sukiman langsung di kirim ke Rumah Tahanan (rutan) kelas dua Lamongan setelah upaya penangguhan yang dilakukan oleh tim pengacara tidak dikabulkan oleh kejari Lamongan.

“Yang bersangkutan kita tahan di rutan kelas dua Lamonga. Sebenarnya ada upaya dari pengacara untuk penangguhan, tapi pertimbangan dari kami untuk beliau (Sukiman) tetap kita lakukan penahanan rutan,” imbuhnya.

Lebih dalam Edy menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka meminta sejumlah uang kepada rekanan yang mengerjakan proyek PLTSa sebesar Rp. 200 juta. sehingga tersangka akan dijerat dengan pasal 12 E dan pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait gratifikasi dan pemerasan.

“Pasal yang kita dakwakan yaitu pasal 12 huruf E dan pasal 1. Ancamannya minimal 1 tahun untuk pasal 11, kalau untuk pasal 12 E itu 4 tahun,” bebernya.

Edy memastikan bahwa dalam kasus gratifikasi pada proyek pembangunan PLTSa di Desa Tambakrigadung Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan tersebut, Sukiman merupakan tersangka tunggal, tidak ada tersangka lain.

“Tersangka lain tidak ada, karena yang bersangkutan dalam meminta uangnya itu tidak ada kongkalikong sebelumnya. jadi begitu proyek dimenangkan dan dilaksakan oleh pihak rekanan baru ada permintaan uang dari yang berangkutan,” pungkasnya.

Penulis  : M Zainuddin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update