Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kini Giliran Mantan PPTK Rivianto Langsung Di Tahan Kejari Lamongan

Senin, 22 Februari 2016 | 18.23.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-02-22T11:23:19Z
Kasus Perdin DPRD Lamongan TA 2012

LAMONGAN,(metropantura.com) - Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas (perdin) DPRD Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2012 terus berlanjut. Sebelumnya kejaksaan Negeri Lamongan menjebloskan ke penjara dua anggota DPRD Lamongan aktif yakni Sutarjo dan Nipbianto.serta empat tersangka lainnya Jimmy Harianto mantan Ketua Komisi A, A Fatchur mantan Ketua Komisi B dan Sulaiman mantan Ketua Komisi D DPRD Lamongan, serta Muniroh selaku rekanan penyedia jasa perjalanan dinas DPRD tahun 2012.Kini giliran mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rivianto ditahan oleh Kejari Lamongan.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Lamongan Edy Subhan, pihaknya memeriksa Rivianto tahap kedua dan dilakukan penahanan di rutan kelas II B Lamongan. Setelah nanti berkas sudah lengkap dilimpahkan ke PN Tipikor.

“ ini yang dari sekretaris dewan waktu itu, pak Rivianto ini adalah sebagai PPTK nya. Jadi sekarang kita lakukan pemeriksaan tahap 2 dan kita lakukan penahanan di rutan di kelas 2 b Lamongan. nanti selanjutnya kita limpahkan ke PN Tipikor,”jelas Edi Subhan, Senin (22/2).

Seusai diperiksa oleh Pidsus Kejari Lamongan, tersangka perdin Rivianto langsung memasuki mobil tahanan Tipikor menuju rutan Lamongan.

Penulis  : M Zainuddin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update