Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pengedar Pil Charnopen Sebanyak 190 Butir Diciduk Polisi Di Rumahnya

Jumat, 26 Februari 2016 | 18.21.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-02-26T11:21:26Z
LAMONGAN,(metropantura.com) – Kembali Lagi Penangkapan terhadap pelaku Pengedar Pil Charnopen yang dilakukan oleh Anggota Polsek Brondong, Marlekan (51) warga asal Gang Trunojoyo Kelurahan/Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan berhasil ditangkap di rumahnya. Jum’at (26/2).

Penangkapan dilakukan kurang lebih Pukul 14.45 WIB, pelaku tersebut dicurigai lantaran mencurigakan saat anggota Polsek Brondong tengah melakukan patroli diperbatasan dengan Tuban. Tepatnya DiDesa Loh Gung, petugas melihat pelaku dengan mengendarai sepeda motor vario dengan Nomor Polisi S 3850 MQ dari arah barat menuju ke timur.

Lantaran sangat mencurigakan dengn gerak geriknya, anggota polsek Brondong yang berpatrolipun mengejar pelaku, akhirnya Polisi pun memberhentikannya di depan Mako Polsek Brondong. Namun pelaku tidak mau berhenti, akhirnya dilakukan pengejaran lagi sampai kerumahnya.

Sesampainya di rumah pelaku, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa 190 butir Pil Charnophen yang disimpan didalam saku jaketnya yang diakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku serta barang bukti milik pelaku dibawah ke polsek Brondong untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, yang kemudian Dilimpahkan Ke Sat Narkoba Polres Lamongan.

Penulis  : M Zainuddin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update