BOJONEGORO,(metropantura.com) - PT Artheis Sakti Persada yang melaporkan pihak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ke Polda Jawa Timur beberapa minggu yang lalu ada babak baru dalam kasus tersebut.
PT Arthesis melalui kuasa hukumnya Nur Yahya. SH mengatakan bahwa pada hari jumat kemarin Polda Jawa Timur mengeluarkan Surat Perkembangan Penyelidikan ( SP 2 HP) dengan nomor B/212/SP2HP-1/2016 Ditreskrimum, telah dikirimkan ke klienya isinya bahwa dari pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) termasuk akan memeriksa beberapa Pejabat Pemkab Bojonegoro, dalam minggu-minggu ini tim penyidik Polda akan datang di Bojonegoro dan akan memintai keterangan para saksi dan terlapor.24/2
“Kami sangat mendukung apa yang di lakukan oleh tim Penyidik dari Polda.”Ujarnya
Lebih jauh Nur Yahya mengatakan bahwa terkait gugatan PMH yang dilakukan oleh Pemkab dan PT Artheis sebagai tergugat, putusan kasasinya sudah turun pada tanggal 11 januari 2016,kemarin,bahwa kasasi Pemkab Bojonegoro telah di tolak oleh Makamah Agung.
‘’Sehingga dengan demikian tidak ada alasan apapun secara hukum bagi Pemkab untuk tidak mematuhi putusan Pengadilan terhadap PT. Artheis Sakti Persada yang sudah inkrah.”Tambahnya.
Sedangkan upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemkab untuk menunda-nunda eksekusi akan membebani APBD, artinya pada akhirnya akan membebani masyarakat Bojonegoro,dana tersebut akan membebani APBD menurutnya pihaknya sudah mengingatkan kepada Pemkab sebab pihaknya juga kena bunga Bank selaku kreditur yang membiayai proyek pupuk itu.
“Kami setiap bulanya membayar bunga 1,6 persen putusan MA juga seperti itu jika tidak di bayar yang di rugikan oleh Pemkab adalah masyarakat Bojonegoro itu sendiri.”katanya
Seperti yang di beritakan bahwa PT.Artheis telah melaporkan Bupati Bojonegoro,Suyoto,Wakil Bupati,Setyo Hartono dan Kepala Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bojonegoro Nuzulul Hudaya Dengan surat Laporan dengan No.LPB/1878/XII/2015/UM/Jatim.
Dengan adanya laporan tersebut Kepala Dinas Nuzunul Hudaya mengatakan bahwa Pemkab Bojonegoro siap menghadapi tuntutan pidana dari PT Arthesis Sakti Persada, Malang, yang mengadu ke Polda Jatim, terkait pengadaan pupuk tembakau pada 2009.
"Kami siap memberikan keterangan kalau memang ada panggilan polisi terkait pengadaan pupuk bagi petani tembakau pada 2009," kata Kepala Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bojonegoro Nuzulul Hudaya,”saat itu kepada sejumlah wartawan.
Ia mengaku sudah memperoleh informasi bahwa perwakilan PT Arthesis Sakti Persada Agoes Soeyanto, mengadu ke Polda Jatim terkait pengadaan pupuk, yang belum dibayar pemkab sebesar Rp5,7 miliar.
PT Arthesis melalui kuasa hukumnya Nur Yahya. SH mengatakan bahwa pada hari jumat kemarin Polda Jawa Timur mengeluarkan Surat Perkembangan Penyelidikan ( SP 2 HP) dengan nomor B/212/SP2HP-1/2016 Ditreskrimum, telah dikirimkan ke klienya isinya bahwa dari pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) termasuk akan memeriksa beberapa Pejabat Pemkab Bojonegoro, dalam minggu-minggu ini tim penyidik Polda akan datang di Bojonegoro dan akan memintai keterangan para saksi dan terlapor.24/2
“Kami sangat mendukung apa yang di lakukan oleh tim Penyidik dari Polda.”Ujarnya
Lebih jauh Nur Yahya mengatakan bahwa terkait gugatan PMH yang dilakukan oleh Pemkab dan PT Artheis sebagai tergugat, putusan kasasinya sudah turun pada tanggal 11 januari 2016,kemarin,bahwa kasasi Pemkab Bojonegoro telah di tolak oleh Makamah Agung.
‘’Sehingga dengan demikian tidak ada alasan apapun secara hukum bagi Pemkab untuk tidak mematuhi putusan Pengadilan terhadap PT. Artheis Sakti Persada yang sudah inkrah.”Tambahnya.
Sedangkan upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemkab untuk menunda-nunda eksekusi akan membebani APBD, artinya pada akhirnya akan membebani masyarakat Bojonegoro,dana tersebut akan membebani APBD menurutnya pihaknya sudah mengingatkan kepada Pemkab sebab pihaknya juga kena bunga Bank selaku kreditur yang membiayai proyek pupuk itu.
“Kami setiap bulanya membayar bunga 1,6 persen putusan MA juga seperti itu jika tidak di bayar yang di rugikan oleh Pemkab adalah masyarakat Bojonegoro itu sendiri.”katanya
Seperti yang di beritakan bahwa PT.Artheis telah melaporkan Bupati Bojonegoro,Suyoto,Wakil Bupati,Setyo Hartono dan Kepala Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bojonegoro Nuzulul Hudaya Dengan surat Laporan dengan No.LPB/1878/XII/2015/UM/Jatim.
Dengan adanya laporan tersebut Kepala Dinas Nuzunul Hudaya mengatakan bahwa Pemkab Bojonegoro siap menghadapi tuntutan pidana dari PT Arthesis Sakti Persada, Malang, yang mengadu ke Polda Jatim, terkait pengadaan pupuk tembakau pada 2009.
"Kami siap memberikan keterangan kalau memang ada panggilan polisi terkait pengadaan pupuk bagi petani tembakau pada 2009," kata Kepala Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bojonegoro Nuzulul Hudaya,”saat itu kepada sejumlah wartawan.
Ia mengaku sudah memperoleh informasi bahwa perwakilan PT Arthesis Sakti Persada Agoes Soeyanto, mengadu ke Polda Jatim terkait pengadaan pupuk, yang belum dibayar pemkab sebesar Rp5,7 miliar.
Penulis : Sandi Suswondo
Editor : M Arief Budiman