Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PMII Demo Kejari Lamongan Tuntut Tersangka Gratifikasi PLSTa Sukiman Selaku Kepala BLH Segera Ditahan

Senin, 15 Februari 2016 | 18.13.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-02-15T11:13:25Z
LAMONGAN,(metropantura.com) - Puluhan mahasiwa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Unisda Lamongan menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Senin (15/2).

Aksi puluhan mahasiswa tersebut seiring dengan masih bebasnya Sukiman, yang masih bisa menikmati jabatannya sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lamongan. Padahal beberapa bulan yang lalu, Pihak Kejari Lamongan sudah menetapkan status Sukiman sebagai tersangka gratifikasi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang menelan anggaran sebesar 2,4 Milyar tersebut.

“Sukiman sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi dia masih bisa bebas dan tenang menjabat sebagai kepala BLH,” koar Fuad saat melakukan orasi.

Mereka menganggap Kejari Lamongan belum dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, bahkan terkesan tebang pilih dalam menangani sebuah kasus. Hukum dilamongan juga dianggap hanya tajam kebawah, namun tumpul keatas.

Untuk itu, mereka meminta Kejari Lamongan untuk dapat menjalankan amanah hukum yang berlaku dengan segera memenjarakan Sukiman.

“Kejari harus menjalankan amanah hukum yang ada, jangan tebang pilih, Segera penjarakan Sukiman dan tersangka PLTSa lainnya,” pintanya.

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Edi Subhan, yang menemui para demonstran mengatakan bahwa pada bulan ini, pihaknya akan melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti dari penyidik Kejari Kepada Jaksa Penuntut umum. Tak hanya itu, Edi Subhan juga berjanji bahwa dalam bulan Februari ini, kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Pada bulan ini akan kami lakukan tahap dua. Di tahap dua itu penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kejari kepada Jaksa Penuntut umum. Selain itu, dalam bulan ini juga, akan kami sidangkan ke PN Tipikor, itu janji kami,” ungkap Edi Subhan.

Sementara terkait tuntutan mahasiswa untuk memenjarakan Sukiman, Edi tidak dapat memutuskan hal itu, pasalnya ia harus meminta pertimbangan dengan tim penyidik.

“terkait permintaan untuk dipenjarakannya sukiman, nanti akan kami pertimbangkan dengan tim penyidik,” tambahnya.

Setelah puas dengan jawaban Edi Subhan, puluhan mahasiswa tersebut melanjutkan aksinya di depan kantor Pemkab Lamongan untuk meminta bupati agar segera mencopot jabatan Sukiman sebagai Kepala BLH.

Sujito. SE, Kepala Bakebangpol yang mewakili bupati menegaskan bahwa pemernitah lamongan tidak akan melakukan interfensi terhadap proses hukum yang berjalan terhadap Sukiman

”pihak pemerintah maupun bupati tidak akan menginterfensi terhadap proses hukum yang berjalan terhadap pak Sukiman,” beber Sujito.

Penulis  : M Zainuddin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update