Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Bojonegoro, Kembali Tangkap Para DPO Penambang Pasir Mekanik Ilegal

Minggu, 14 Februari 2016 | 21.17.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-02-14T14:17:50Z
BOJONEGORO,(metropantura.com) - Jajaran Reskim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan kembali tiga Daftar Pencarian Orang(DPO)penambang pasir ilegal (11/2,kemarin.

Dari tiga DPO tersebut masing-masing ialah,JN, (38) warga desa, Sumberarum, Kecamatan,Ngraho, SMT (54),warga Desa, Payaman,Kecamatan, Ngraho,dan PD,(66) warga Desa, Payaman Kecamatan, Ngraho.

Ketiganya menjadi pengejaran oleh petugas Satreskim Polres Bojonegoro. Karena menurut informasi dari masyarakat mereka telah melakukan tindak pidana penambangan tanpa ijin di wilayah,bantaran sungai Bengawan Solo.

Menurut keterangan Kasubag Humas Polres,AKP Nugroho Basuki dalam release pers mengatakan bahwa ketiga pelaku pada tanggal, 22 september 2015 sekitar pukul 16.45 WIB. Dan 21 Oktober 2015

Telah melakukan tindak kriminal yaitu mengambil pasir dibantaran sungai Bengawan Solo Ikut Desa, Payaman Kecamatan,Ngraho,namun pada saat itu petugas Polres Bojonegoro saat melakukan penangkapan ketiganya,melarikan diri.

"Akhirnya berkat laporan masyarakat sekitar petugas mengetahui ciri-ciri ketiga pelaku dan akhirnya petugas kami menetapkan ketiganya sebagai DPO,"ujar Pak Bas, panggilan akrabnya.

Sementara barang bukti yang berhasil di amankan yaitu,3 ( tiga ) tiga unit mesin diesel merk tianli, empat buah batang pipa paralon,tiga buah jep, dan tiga buah kipas atau kato.

Menurut Kasubag Humas,ketiganya di jerat denga UU minerba,penambangan berupa sedot pasir menggunakan mekanik berupa diesel, mereka telah melanggar,

Pasal 158 UU Ri No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba,dengan ancaman hukumanya di atas sepuluh tahun penjara,kata AKP Nugroho.

Penulis  : Sandi Suswondo
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update