Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Bojonegoro Ringkus Penambang Pasir Mekanik Ilegal

Senin, 22 Februari 2016 | 18.55.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-02-22T11:55:15Z
BOJONEGORO,(metropantura.com) - Jajaran Reskim Polres Bojonegoro kembali menangkap penambang pasir ilegal di bantaran sungai bengawan Solo tepatnya di Dukuh Garon Desa Mlaten Kecamatan Kalitidu. Senin (22/2).

Kali ini petugas berhasil mengamankan, JWR (58) yang diketahui warga Desa Mlaten Kecamatan Kalitidu sebagai pengusaha penambangan ilegal. Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa,1(satu) buah Diesel merk AMEC warna biru, 1(satu) buah blower, 1 (satu) buah selang spiral warna biru,1 (satu) buah JAP,dan 2 (dua) buah paralon ukuran 4 dim warna putih‎.

Kabag Humas Polres Bojonegoro AKP Nugrho Basuki mengatakan bahwa “penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kalau di Desa tersebut ada penambangan pasir dengan menggunakan alat mekanik”. Setelah mendapatkan informasi itu, petugas Sat Reskim langsung melakukan penangkapan.

Dan nugroho juga menambahkan “Sementara pelaku akan di jerat, Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang minerba dengan ancaman hukumanya di atas 10 tahun kurungan penjara”. Ungkapnya.

Penulis  : Sandi Suswondo
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update