×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ratusan Becak Lamongan Ngluruk Kantor Bupati Dan DPRD Lamongan Tuntut Pencabutan Larangan Operasi Bella

Kamis, 04 Februari 2016 | 19.57.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-02-04T12:57:40Z
LAMONGAN,(metropantura.com) - Ratusan tukang becak yang tergabung dalam Aliansi Becak Lamongan melakukan unjuk rasa di depan kantor Bupati dan Gedung DPRD Kabupaten Lamongan, Kamis (4/2). Sebelum melakukan aksinya, tukang becak Lamongan melakukan roadshow sepanjang jalan lamongrejo sampai bundaran adipura.

Dalam orasinya di depan kantor Bupati Lamongan, Aliansi Becak Lamongan yang diwakili oleh Bambang, menuntut agar Pemkab Lamongan melakukan tindakan konkret melindungi rakyat kecil akibat diberlakukan Undang-Undang lalu Lintas No. 22 Tahun 2009. Pemkab Lamongan diharapkan mempunyai inisiatif untuk menjadikan Becak Motor Lamongan (BELA) sebagai Prioritas utama transportasi antara perkotaan dan perdesaan.

“Kami menuntut ada tindakan konkret dari Pemkab untuk melindungi kami, kami ini orang kecil dan rakyat miskin. Bela adalah tekonologi rakyat miskin,”paparnya di atas podium.

Aliansi Becak Lamongan, sebagaimana yang disampaikan Bambang, menuntut kepada Pemkab Lamongan untuk melakukan legalitas kajian hukum terkait becak motor Lamongan yang nantinya disampaikan ke DPR RI Pusat, Proteksi kebijakan lokal sementara untuk beroperasi di Lamongan, menunjuk bengkel khusus becak motor untuk mensiasati Undang-Undang lalu Lintas, Regulasi penertiban pangkalan becak motor dan jalur akses wilayah operasi, mempertanyakan beberapa becak motor yang ditahan dan tidak boleh diambil, dan turunkan penguasa yang rakus dan tidak berpihak kepada rakyat kecil.

Bila tuntutan para tukang becak motor lamongan (BELA) tidak dipenuhi oleh pihak Pemkab lamongan, mengancam akan mendatangkan massa yang lebih besar. Menurutnya jumlah yang hadir saat demo hanya sebagian kecil dari jumlah keseluruhan Tukang Becak Bella di wilyah Kabupaten lamongan.

“Bila tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan mendatangkan Bella yang lebih banyak, yang berasal dari Brondong, Paciran dan Babat,”orasinya yang disambut yel yel tukang becak lainnya.

Akhirnya pengunjuk rasa ditemui asisten I tata Praja Pemkab Lamongan, M . Farikh. Di hadapan pengunjuk rasa, Farikh mengatakan pihaknya menerima aspirasi dari Aliansi Becak Lamongan dan berjanji akan meneruskan ke jakarta. Farikh juga menjelaskan bahwa

“Oleh karena itu Kalau bapak-bapak menyampaikan aspirasinya kepada kami pemerintahan kabupaten lamongan aspirasi itu kami tampung dan kami cacat dan kami teruskan kepada pemerintah RI di jakarta sebagai bagian dari apabila ada revisi UU No. 22 tahun 2009. Sekali lagi kami sampaikan kami menampung, menerima aspirasi bapak dan selanjutnya staf-staf kami sudah mencatat termasuk tadi menerima selebaran, ini bagian dari laporan kami ke Pemerintah RI,”ujar Farikh.

Farikh sebagai perwakilan dari Pemkab lamongan tidak memberikan solusi tuntutan massa. Malahan farikh memaparkan bahwa peraturan yang mengatur lalu lintas sudah baku dan harus ditaati oleh semua orang mulai dari sabang sampai merauke termasuk Lamongan.

“Itu dituangkan dalam produk hukum yaitu Undang-undang No 22 tahun 2009. Jadi negara berdasarkan hukum maka segala aktifitas masyarakat itu diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Khusus lalu lintas diatur dalam produk hukum yaitu dituangkan dalam UU no 22 tahun 2009. UU no 22 tahun 2009 itu adalah produk antara DPR RI dengan Presiden RI. Jadi UU ini hukum positif artinya dari sabang sampai merauke undang-undang inilah yang dipakai Indonesia saat ini terkait mengatur lalu lintas. Termasuk di kabupaten Lamongan yang merupakan bagian dari Indonesia. Itu menggunakan dasar hukum no 22 tahun 2009,” ceramahnya didepan massa.

Farikh meminta kepada massa untuk menyadari, mengerti dan memahami Undang-undang tentang Lalu Lintas. Karena Undang-Undang tersebut yang berlaku saat ini dan harus ditaati. Bila taat aturan maka akan tercipta ketertiban begitu pula sebaliknya ketidaktaatan pada peraturan akan menimbulkan situasi yang tidak teratur dan akan terjadi banyak pelanggaran.

“Oleh karen itu saya meminta kesadarannya untuk minta pengertiannya, saya minta pemahamannya karena UU inilah yang hari ini berlaku dan itu kita taati, apabila kita taat pada peraturan maka Indonesia akan tertib. Sebaliknya bapak-bapak tidak taat peraturan maka akan menjadi ketidakteraturan, akan terjadi pelanggaran dan seterusnya,”harapnya.

Seusai memberikan ceramah di depan massa pengunjuk rasa, Farikh kembali ke kantornya dan massa pengunjuk rasa pun meninggalkan Kantor Bupati lamongan menuju kantor DPRD Lamongan.

Sesampai di kantor DPRD Lamongan, perwakilan Massa ditemui Komisi A DPRD lamongan di ruang lobi. Massa mencurahkan keluhan dan permasalahannya kepada Komisi A yang iwakili oleh Anshari dan Na’im. Mendengar keluhaan tersebuti, Wakil Ketua Komisi A, Anshori, menyatakan bakal meminta Polres Lamongan untuk memberikan toleransi kepada pengemudi becak motor.

“Sambil menunggu kejelasan, kita meminta Polres Lamongan untuk memberikan toleransi untuk jalur Bella yang di larang,”Ujar Anshari.

Anshari menambahkan bahwa DPRD Lamongan akan menggelar Pansus untuk membahas masalah Bella dan selanjutnya menyampaikan ke DPR RI. Komisi A meminta waktu untuk membahas permasalahan Bella dan akan berkomunikasi dengan pusat.

“Kita minta waktu untuk membahas ini. Kita akan komunikasi dengan pusat dan daerah,” jelasnya.

Sementara itu, anggota anggota Komisi A dari fraksi PPP, Na’im yang juga ikut menemui pengemudi becak motor menilai larangan pihak kepolisian di sejumlah jalur lantaran mempertimbangkan keselamatan jiwa.

“Ada area yang memang tidak bisa dilalui karena keselamatan jiwa. Kita sepakat memikirkan masalah bella karena ini terkait masalah perut, dan keselamtan jiwa,”jelasnya.

Persoalan ini, lanjut na’im, merupakan persoalan nasional. Pemkab Lamongan belum memiliki Perda yang mengatur lalu lintas. Karena itu, untuk penyelesaian masalah Bella perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut.

“Pemerintah kita belum ada Perda, karena ini permasalahan nasional. Bagaimana penyelesaian masalah kita sangat sepakat berkoordinasi,”pungkasnya.

Salah seorang peserta unjuk rasa, Sarmin, mengeluhkan tindakan kepolisian yang melarang Bella beroperasi di Lamongan. Dirinya tidak mempersoalkan penertiban Bella asalkan diberikan solusi. Dia berdalih peraturan belum turun sudah melarang semua Bella beroperasi di Lamongan.

“Jalan ditutup untuk bella,maunya apa, tujuan apa pemerintah ini. Memang ada aturan, aturan 2009, mengapa tahun 2016 masih ditindaklanjuti. Kalau dihambat, dihadang disilahkan, tapi berikan solusi. Jangan disikat habis wong peraturan belum turun.,”jelas sarmin.

Tukang becak Motor asal Deket tersebut menambahkan dengan penutupan operasi tersebut membuat dirinya tidak beroperasi lagi dan mati konyol. Karena pendapatan keluarga berkurang padahal untuk kebutuhan makan sehari-hari semakin meningkat.

“Dampaknya Kalau dilarang otomatis kita mati konyol dong, wong nggak makan. Sekarang sudah ditutup mau beroperasi dimana, saya hanya orang kecil, ke sini menuntut keadilan bukan permusuhan,”ujarnya.

Penulis : M Zainuddin
Editor : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update