Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ratusan Pengemudi BELA Kembali Gelar Aksi Demo

Rabu, 10 Februari 2016 | 20.16.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-02-10T13:16:39Z
TUNTUT DPRD MEMPERBOLEHKAN BELA KEMBALI BEROPRASI DI JALAN POROS NASIONAL

LAMONGAN,(metropantura.com) - Ratusan tukang Becak Motor Lamongan (bela) kembali melakukan aksi kedua kalinya untuk memprotes kebijakan yang melarang bela beroprasi di beberapa titik di Lamongan. Aksi tersebut diawali dengan konvoi keliling kota sebelum akhirnya melakukan demo di depan gedung DPRD Lamongan. Rabu (10/2).

Pada waktu yang bersamaan, di dalam gedung DPRD Lamongan telah berlangsung audiensi yang dihadiri oleh Dinas Perhubungan, Polres Lamongan, Pemkab Lamongan dan komisi A yang dipimpin langsung oleh Kaharudin, Ketua DPRD Lamongan untuk mencari solusi terkait persoalan bela tersebut.

Sambil menunggu keputusan yang menentukan nasib mereka terkait izin jalan di kota Lamongan, ratusan abang becak tersebut mengecam larangan operasi bela di sebagian titik di Lamongan, karena mereka menganggap hal itu merupakan salah satu bentuk ketidak adilan bagi rakyat kecil seperti mereka.

Selai itu, mereka juga mempertanyakan penahanan puluhan Bentor milik rekannya karena dinilai melanggar seperti yang diatur dalam UU Lalu Lintas no 22 tahun 2009, karena para abang becak beranggapan bahwa sejalan kemajuan teknologi dan perkembangan zaman sehingga dari mengayuh pedal menjadi becak mesin merupakan suatu hal yang wajar. Apalagi selama ini, Bela sudah menjadi salah satu icon kebanggaan bagi kota Lamongan.

“Bela sudah menjadi salah icon Lamongan dan sejak tahun 70an dari mancal sampai bermesin, dan itu salah satu kebijakan lokal yang pernah dibuat pemerintah sebelumnya,” Terang salah satu perwakilan tukang becak saat melakukan orasi di depan gedung DPR.

Untuk itu, mereka menyuarakan tuntutan mereka kepada DPRD dan Pemkab Lamongan untuk memberikan solusi terbaik, agar mereka tetap dapat mengais rupiah demi kelangsungan hidup mereka.

“Kami berharap ada keputusan yang bijak dari para pejabat demi kelangsungan kehidupan keluarga para tukang becak. Kami berprofesi sebagai tukang becak untuk menghidupi keluarga,” koarnya.

Situasi di depan gedung DPRD tersebut sempat memanas, karena sudah berjam-jam melakukan orasi, namun perwakilan dari DPRD Lamongan tak kunjung menemui mereka. Hal itu tentu saja membuat mereka geram, dan mengancam akan membobol pintu gerbang jika perwakilan DPR tidak segera menemui mereka.

Namun situasi kembali kondusif setelah sebanyak 7 perwakilan abang becak Motor Lamongan (Bela) diterima anggota Dewan untuk melakukan audensi dengan dinas perhubungan dan kepolisian, terkait larangan operasi dan ditahannya Bela milik Tukang becak tersebut.

Dalam audiensi yang berlangsung diruangan Banggar DPRD Lamongan tersebut, Pimpinan Dewan yakni Kaharudin dan wakil ketua Sonhaji beserta anggota komisi A, mempersilahkan perwakilan tukang becak untuk menyampaikan tuntutannya.

Bambang, salah satu perwakilan tukang becak menyampaikan bahwa para tukang becak hanya meminta janji yang pernah diberikan oleh Pemkab pasa saat peresmian Bela. Karena ide awal adanya Becak Motor Lamongan bukan hanya dari tukang becak saja, tapi juga atas persetujuan dari pemerintah.

“Saat kepemimpinan bupati sebelumnya, selama menjabat tidak ada apa-apa. Akan tetapi kenapa setelah lengser kok dipermasalakan,” Terang Bambang perwakilan abang becak.

Ia menambahkan, kemunculan bela itu sendiri merupakan keinginan pemerintah untuk meringgankan para tukang becak dengan memberi mesin supaya lebih manusiawi.

“Bayangkan jika tukang becak mengayuh penumpang dari Pasar Sidoarjo hingga Plasa Lamongan, apakah anda mau bekerja seperti itu.” Jelasnya

Sementara itu pak Nur yang juga perwakilan tukang becak mengaku, jika mereka beroperasi hanya didaerah kota dan tidak pernah beroperasi di jalan nasional atau jalan raya.

“Jika ditemukan rekan kita melewati jalan tersebut itu hanya numpang lewat Di jalan raya,” Lanjutnya

Tukang becak hanya meminta bisa menafkahi anak istri, untuk itu ia berharap kepada pemerintah untuk memberikan paying hukum untuk bela agar mereka tetap dapat beroprasi seperti sebelumnya.

“Kami orang bodoh dan tujuan kita hanya satu mencari nafkah demi keluarga, jika ada lebihnya untuk biaya anak sekolah. Secepatnya pemerintah daerah untuk memberikan payung hukum agar tukang becak motor bisa beroperasi lagi,” Pintanya.

Dari audiensi tersebut, pihak DPRD, Pemkab, Polres serta Dishub memutuskan untuk memperbolehkan bela kembali beroprasi di jalan Nasional, namun untuk Jalan Lamongrejo masih belum diperbolehkan, untuk menjaga ketertiban kota.

Sementara untuk Bela yang saat ini ditahan di Mapolres Lamongan sudah bisa diambil, kecuali untuk bela yang kelengkapan suratnya tidak ada masih belum dapat diambil.

Penulis  : M Zainuddin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update