Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satreskoba Polres Lamongan Bekuk Pengedar Obat Keras Sebanyak 265 Daftar G Pil Carnopen

Senin, 22 Februari 2016 | 19.16.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-02-22T12:16:43Z
LAMONGAN,(metropantura.com) – Hudin Agus Fianto(39) warga Padek Rt/Rw : 005/007 Kelurahan Blimbing Kecamatan Pacaran Kabupaten Lamongan ditangkap oleh satuan anggota Satreskoba Polres Lamongan.

Penangkapan Pelaku berawal dari informasi yang diberikan oleh warga sekitar lokasi, bahwa setiap harinya selalu ada peredaran gelap obat keras daftar G Pil Carnopen. Sekitar Pukul 12.45 WIB, anggota satreskoba polres lamongan melakukan penyelidikan terhadap rumah pelaku.

Kemudian dari rumah pelaku, petugas satreskoba berhasil mengamankan pelaku yang dicurigai sebagai pengedar obat keras tersebut. Kemudian pelaku ditangkap dan dilakukan pengeledahan dan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 265 butir pil carnophen serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 110.000,-.

Dan kemudian, saat ditanya pelaku juga mengakui bahwa kesemua barang tersebut itu adalah miliknya. Selanjutnya pelaku bersama dengan barang bukti tersebut di bawah ke Polres Lamongan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Paur Subbag Humas Polres Lamongan, Ipda Raksan menyatakan bahwa “ kasus ini sedang kita tangani lebih lanjut, takutnya Obat keras daftar G Pil Carnophen tersebut sudah beredar banyak di tangan pelaku”. Ujarnya.

Penulis  : M Zainuddin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update