LAMONGAN,(metropantura.com) – Sebanyak 15 batang kayu jati berbentuk Glondongan berbagai ukuran ditemukan oleh yang tidak diketahui pemiliknya, diketemukan di latar (tanah lapang)/didepan rumah Mariono. Jumat (26/2).
Penemuan kayu jati tersebut, berdasarkan informasi yang diberikan oleh warga Dusun Delik Desa Sidokumpul Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan kepada Perhutani bahwa terdapat kayu jati ilegal di latar / depan rumah marinono. Yang kemudian pihak perhutani tersbeut melaporkannya ke polsek dan melakukan petroli gabungan dari Polsek sambeng yang dipimpin oleh kapolsek Sambeng bersama dengan Polhutmob KPH Mojokerto dan KRPH Soidodadi melakukan penyelidikan ke Desa tersebut dan didampingi oleh Kasun desa.
Sesampainya di TKP, Sekitar Pukul 14.00 WIB ternyata memang benar dari laporan warga tersebut ada sebanyak 15 batang kayu jati berbentuk glondongan berbagai ukuran yang blumdiketahui pemiliknya. Namun melihat posisi Kayu jati ilegal tersebut berada di depan rumah milik Mariono, maka dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Mariono.
Lantas kesemua kayu jati ilegal tersebut dibawah dan dititipkan ke TPK Kambangan II guna proses penyelidikan. Paur Subbag Humas Polres Lamongan, Ipda Raksan menyatakan bahwa “ Jika memng nantinya benar adanya maka pelaku akan kita kenakan Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan bahwa "setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan".
Jika memnag ketentuan ini dilanggar maka diancam dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). (Pasal 78 ayat (7) UU No. 41 tahun 1999).
Sesampainya di TKP, Sekitar Pukul 14.00 WIB ternyata memang benar dari laporan warga tersebut ada sebanyak 15 batang kayu jati berbentuk glondongan berbagai ukuran yang blumdiketahui pemiliknya. Namun melihat posisi Kayu jati ilegal tersebut berada di depan rumah milik Mariono, maka dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Mariono.
Lantas kesemua kayu jati ilegal tersebut dibawah dan dititipkan ke TPK Kambangan II guna proses penyelidikan. Paur Subbag Humas Polres Lamongan, Ipda Raksan menyatakan bahwa “ Jika memng nantinya benar adanya maka pelaku akan kita kenakan Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan bahwa "setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan".
Jika memnag ketentuan ini dilanggar maka diancam dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). (Pasal 78 ayat (7) UU No. 41 tahun 1999).
Penulis : M Zainuddin
Editor : M Arief Budiman