Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Terdakwa Kasus Sandal Berlafal Allah Dituntut Satu Setengah Tahun, FPI Gruduk Kejaksaan

Senin, 22 Februari 2016 | 18.33.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-02-22T11:33:24Z
GRESIK,(metropantura.com) - Tidak puas dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus sandal berlafal Allah di Pengadilan Negeri Gresik, Front Pembela Islam (FPI) yang mengawal jalannya sidang langsung meluruk kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Senin (22/2).

FPI kecewa dengan tuntutan JPU kepada terdakwa, yaitu hanya 1 tahun 6 bulan.

"Tuntuan maksimal 5 tahun penjara, apa alasan JPU cuma menuntut terdakwa Nanang hanya 1 tahun 6 bulan? Andaikan JPU menuntut 5 tahun saja kita masih sakit hati, ini malah 1,5 tahun," Ali Fahmi, Wakil Ketua Bidan Organisasi, DPD FPI Jawa Timur.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, ini kasus besar yang jelas jelas telah melecehkan agama kena apa cuman dituntut satu tahun enam bulan sedangkan pencuri kayu saja lebih berat dari tuntutan ini," Ini ada apa dengan kejaksaan yang hanya menuntut satu tahun enam bulan untuk terdakwa penistaan agama, jelas jelas ini tidak adil, ini pelecehan agama kita semua yang jelas kami dari FPI tidak terima jika ini terjadi," pungkas Ali Fahmi.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gresik Adi Wibowo, tak banyak bisa menjelaskan terkait pertanyaan pengunjuk rasa, dalam diaolognya bersama FPI di ruang Kasi Intel dia hanya bisa menjelaskan bahwa terkait tuntutan tersebut karena terdakwa sudah meminta maaf terhadap Majelis Ulama Indonesia, selain itu terdakwa juga telah mengakuhi apa yang terdakwa perbuat adalah insiatif terdakwa.

" Atas tuntutan satu tahun enam bulan karena menimbang terdakwa sudah meminta maaf kepada MUI, kepada umat islam melaluhi media masa dan MUI sudah memaafkan," ujarnya.

Tapi ketika Kasi Pidum ditanya oleh pengunjuk rasa siapa yang membuat tuntutan ini lebih ringan dari perkara pidana lainya, pihaknya hanya menjawab ini sudah prosedur dari atasan, namun pihaknya engan menyatakan siapa atasan tersebut.

"Ini sudah prosudur dari atasan jadi kami hanya melaksanakan," pungkas Adi Wibowo.

Tak puas dengan jawaban Kejaksaan akirnya pengunjuk rasa membubarkan diri, namuan pihaknya berjanji akan datang lagi dengan masa yang lebih banyak pada sidang lanjutan nanti.

Penulis  : Mochamad S
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update