BOJONEGORO,(metropantura.com) - Jajaran Polisi Satlantas Polres Bojonegoro saat melakukan razia d I Jalan Hos. Cokro Aminoto Kelurahan Sumbang,Kecamatan Kota/Bojonegoro,berhasil mengamankan YD (35) warga, Desa Gapluk,Kecamatan, Purwosari, di duga telah menunjukan Surat Ijin Mengemudi (SIM) palsu.7/2/16.
Razia Sistem Potensial Point Target (SPPT) yang dipimpin oleh Ipda Mukari tersebut berkekuatan sebanyak 25 personil Polisi Lalulintas.
Menurut keterangan Ipda Mukari anggotanya saat itu telah memberhentikan pengendara yang di ketahui bernama YD,sebelumnya petugas telah menanyakan surat perlengkapan dari para pengendara salah satunya yaitu YD.
“Saat di tanyakan kelengkapan surat Ia menunjukan SIM,namun saat di periksa oleh petugas bahwa SIM yang di tunjukan oleh YD mencurigakan,”ujar pria berpangkat satu balok di pundaknya itu.
Ipda Mukari mengatakan bahwa aat itu YD mengendarai sepeda motor Mega Pro dengan Nopol L 2981 DO, pada saat itu YD telah menunjukan SIM BI kepada petugas,merasa curiga karena tidak sesuai dengan keperuntukanya akhirnya petugas memeriksa keaslian SIM tersebut.
“Pada saat itu juga pelaku dan SIM dibawa ke Kantor Sat Lantas Polres Bojonegoro dan setelah dilakukan pengecekan SIM B1 dengan, no. Reg. 901215460765 An.YD tidak terdaftar di Daftar Nominatif Pemegang SIM.”Tambah Mukari.
Kini pelaku serta barang bukti SIM yang diduga palsu langsung di serahkan ke Sat Reskim Polres Bojonegoro, guna proses lebih lanjut.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Bojonegoro,AKP Nugroho Basuki membenarkan kejadian tersebut,menurut Nugroho Basuki, pelaku untuk mempertanggungkan perbuatanya akan dijerat dengan pasal 266 KUHP sub 263,tentang pemalsuan surat menyurat dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara,tambah Basuki.
Razia Sistem Potensial Point Target (SPPT) yang dipimpin oleh Ipda Mukari tersebut berkekuatan sebanyak 25 personil Polisi Lalulintas.
Menurut keterangan Ipda Mukari anggotanya saat itu telah memberhentikan pengendara yang di ketahui bernama YD,sebelumnya petugas telah menanyakan surat perlengkapan dari para pengendara salah satunya yaitu YD.
“Saat di tanyakan kelengkapan surat Ia menunjukan SIM,namun saat di periksa oleh petugas bahwa SIM yang di tunjukan oleh YD mencurigakan,”ujar pria berpangkat satu balok di pundaknya itu.
Ipda Mukari mengatakan bahwa aat itu YD mengendarai sepeda motor Mega Pro dengan Nopol L 2981 DO, pada saat itu YD telah menunjukan SIM BI kepada petugas,merasa curiga karena tidak sesuai dengan keperuntukanya akhirnya petugas memeriksa keaslian SIM tersebut.
“Pada saat itu juga pelaku dan SIM dibawa ke Kantor Sat Lantas Polres Bojonegoro dan setelah dilakukan pengecekan SIM B1 dengan, no. Reg. 901215460765 An.YD tidak terdaftar di Daftar Nominatif Pemegang SIM.”Tambah Mukari.
Kini pelaku serta barang bukti SIM yang diduga palsu langsung di serahkan ke Sat Reskim Polres Bojonegoro, guna proses lebih lanjut.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Bojonegoro,AKP Nugroho Basuki membenarkan kejadian tersebut,menurut Nugroho Basuki, pelaku untuk mempertanggungkan perbuatanya akan dijerat dengan pasal 266 KUHP sub 263,tentang pemalsuan surat menyurat dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara,tambah Basuki.
Penulis : Sandi Suswondo
Editor : M Arief Budiman