Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

USAI DIPERIKSA, DUA ANGGOTA DEWAN AKTIF LANGSUNG DIJEBLOSKAN KE PENJARA BERIKUTNYA KEJARI AKAN DALAMI DUGAAN KETERLIBATAN MAKIN ABBAS DAN ISTRINYA

Rabu, 03 Februari 2016 | 22.10.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-02-03T15:10:53Z
LAMONGAN,(metropantura.com) - Dua tersangka yang masih aktif sebagai anggota DPRD Lamongan, H Sutardjo Syafe’i dari fraksi PKB dan Nipbianto dari fraksi PDI Perjuangan Lamongan langsung dijebloskan ke penjara seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Lamongan, Rabu (3/2).

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Lamongan pada tahun 2012. Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik dari Kejari mengantongi surat izin pemeriksaan dari Gubernur Jawa Timur.

Soetardjo Syafe'i dan Nipbianto menjalani pemeriksaan oleh Kejari selama 6 jam lebih dengan didampingi penasehat hukumnya. Ditahannya Syafe'i dan Nipbianto ini menyusul empat tersangka kasus korupsi Perdin yang telah lebih dahulu ditahan oleh Kejari Lamongan di rutan Medaeng .

Ke-empat tersangka yang telah lebih dahulu dijebloskan ke jeruji besi medaeng adalah Jimmy Harianto mantan Ketua Komisi A, A Fatchur mantan Ketua Komisi B dan Sulaiman mantan Ketua Komisi D DPRD Lamongan, serta Muniroh selaku rekanan penyedia jasa perjalanan dinas DPRD tahun 2012.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, Edi Subhan, SH kepada wartawan menjelaskan bahwa dua tersangka sudah tuntas dan layak untuk dilakukan penahanan.

"Karena bukti sudah cukup, kedua tersangka (Soetarjo syafi’I dan Nipbianto-red) kita lakukan penahanan. Untuk sementara kita titipkan di Lapas Lamongan," ujarnya

Terlihat ketika dinaikkan ke mobil tahanan, kedua tersangka tampak tidak menggunakan pengawalan dari pihak kepolisian saat dibawa menuju lapas. Bahkan, Syafe'i tampak tersenyum. Sedangkan Nipbianto berusaha menghindar dari jepretan kamera wartawan.

Disinggung soal temuan data baru terkait dugaan keterlibatan Maskuriyah (istri Makin Abbas, mantan Ketua DPRD Lamongan yang kini duduk sebagai anggota di FKB DPRD Propinsi Jawa Timur), Edi Subhan mengaku akan mendalaminya. Sebab, hal itu merupakan bukti baru dan tidak muncul saat penyidikan ketika menetapkan 8 orang tersangka lainya.

"Kemungkinan adanya keterlibatan Maskuriyah tetap ada, tapi untuk sementara kita selesaikan yang ini dulu, karena masih ada dua orang lagi yakni Abdul Munir (mantan Sekwan) dan Rivianto (PPTK) dalam program perjalanan dinas DPRD Lamongan," ujarnya

Nipbianto dan Sutarjo menjalani pemeriksaan perdana di Kejaksaan Negeri (kejari) Lamongan pasca keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (perdin) DPRD Lamongan yang diduga merugikan uang negara sebesar Rp. 3,2 Milliar,
Menurut keterangan yang diberikan Agus Hepi selaku pengacara kedua tersangka mengatakan bahwa dalam pemeriksaan itu kliennya diberondong sekitar 80 pertanyaan terkait keterlibatan Soetardjo Syafi’I dan Nipbianto di dalam kasus tersebut.
“Kejaksaan menanyakan terkait keterlibatan beliau (tersangka),” beber Agus di depan ruangan Kasi Pidsus Kejari Lamongan.

Selain itu, dalam pemeriksaan tersebut juga membahas terkait temuan-temuan barang bukti berupa dokumen, bukti transfer beserta rekaman, yang menyeret dua orang yang diduga terlibat dalam kasus perdin tersebut yakni Makkin Abbas beserta Maskuriyah Istrinya.

“Tadi juga pak Tardjo mengungkapkan temuan-temuan dokumen dan bukti yang baru yakni ada bukti transfer dan juga ada rekaman yang sudah disampaikan kepada penyidik. Namun yang memutuskan keduanya terlibat atau tidak itu tim penyidik dari kejaksaan,” tambahnya.

Kemudian ketika disinggung terkait kemungkinan adanya keterlibatan anggota DPR lain dalam kasus perdin tersebut, Agus Hepi mengatakan bahwa hal itu bisa saja terjadi. Pasalnya, kedudukan ketua maupun anggota itu sama, jadi apabila ketua menjadi tersangka, maka hal yang sama juga seharusnya dialami oleh anggota DPRD yang lainya.

“Sebenarnya ketua (Makin Abbas. Red) ini kan diduga melakukan negosiasi dengan pihak trevel, lha kedudukan ketua dengan anggota itu kan sama. Jadi kalau ketua dijadikan tersangka ya posisinya sama, semua anggota pun harusnya tersangka juga,” terangnya.

Edi Subhan Kasi Pidsus Kejari Lamongan menambahkan bahwa sebelumnya pihaknya sudah memastikan bahwa keduanya akan dijebloskan ke dalam penjara.

“Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap dua orang anggota DPRD aktif terkait kapasitasnya sebagai tersangka perkara perdin tahun anggaran 2012 dan rencananya setelah ini akan langsung diantar (ke sel tahanan),” beber Edi Subhan kepada awak media.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa kemungkinan akan ada nama-nama baru yang juga akan terseret dalam kasus tersebut, akan tetapi hingga saat ini masih belum dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Pasalnya, pada proses penyidikan sebelumnya, nama-nama tersebut tidak pernah disebutkan, sehingga prosesnya harus dimulai dari awal.

“Kalau kemungkinan tersangka lain ya ada, tapi belum sampai di panggil dan diperiksa, nanti prosesnya dari awal lagi, karena dari penyidikan perkara yang terdahulu tidak pernah disebutkan nama-nama itu,” pungkasnya.

Penulis  : M Zainuddin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update