Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Usai Melengkapi Persyaratan Kredit, Uang Tunai Sebesar Rp.10 Juta Raib

Kamis, 11 Februari 2016 | 21.08.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-02-11T14:08:39Z
LAMONGAN,(metropantura.com) – Kembali lagi rana hukum Polres Lamongan harus mengatasi modus penipuan dan penggelapan yang dialami oleh Abdul Ali yang diketahui sebagai warga Jalan Veteran Lamongan Rt 01, Rw 03 Kelurahan Jetis Kecamatan Lamongan. Kamis (11/2).

Kejadian penipuan dan pegelapan tersebut sudah terjadi sekitar tahun 2015 yang lalu (15/5), berawal dari Abdul Ali yang sedang kebingungan untuk mencari pinjaman Uang untuk mengelolah usahanya. Kemudian bertemu dengan iwan safi’I (33) warga Desa Kalipadang Rt 01 Rw 01 Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik, selanjutnya iwan safi’I mengenalkan temanya bernama Weno Saputro.

Selanjutnya, iwan safi’I bercerita bahwa Weno saputro bisa membantu korban untuk mendapatkan kredit pada beberapa Bank. Dan korbanpun akhirnya percaya dengan segala penjelasan yang di terangkan oleh weno saputro tersebut, namun juga tak lupa korban dimintai untuk mencukupi persyaratan administrasi untuk mendapatkan kredit tersebut.

Yang kemudian korban disruruh melengkapi persyaratan administrasi yakni fotokopi KTP suami istri, fotokopi surat nikah, fotokopi surat keterangan usaha, Nota pembukuan toko, fotokopi sertifikat dan uang tunai Rp. 10 juta sebutnya untuk biaya survei. Dan kemudian setelah persyaratan tersebut semua dilengkapi tepatnya pada (15/5/2015) yang lau korban menyerahkan barang-barang tersebut berikut dengan uangnya.

Yang kemudian Weno Saputro berjanji bahwa paling lama dua minggu setelah mencukupi persyaratan tersebut kreditnya akan cair dan ternyata sampai saat ini kredit yang dijanjikan tersebut tidak terealisasikan. Lantas karena merasa sudah ditipu oleh pelaku yang akhirnya melaporkan hal tersebut ke polres lamongan dengan membawa kwitansi yang berisikan penandatanganan uang sebesar Rp. 10 Juta, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

Dan pelaku bisa dikenakan penipuan serta penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. Paur Subbag Humas Polres Lamongan, Ipda Raksan menyatakan bahwa “ Kasus ini merupakan salah satu bentuk penipuan dan pengelapan yang sering terjadi di lamongan dan kasus tersebut masih kita selidiki ”. Ujarnya.

Penulis  : M Zainuddin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update