LAMONGAN,(metropantura.com) - Mulai tahun ini petani Lamongan bakal menikmati fasilitas Program Pengembangan Asuransi Usahatani Padi (AUTP). Jatah untuk Lamongan cukup besar, mencapai 12.789 hektar.
Terkait musim tanam pada MK1 yang sudah di depan mata, Asisten Ekonomi Pembangunan Setdakab Lamongan Moch. Faiz Junaidi meminta meminta Dinas Pertanian dan Kehutanan agar melakukan percepatan terkait adanya program asuransi tersebut.
“MK 1 sudah di depan mata, pada Bulan April. Saya harap Dinas Pertanian (dan Kehutanan) agar melakukan percepatan sosialisasi. Sehingga petani bisa menerima manfaat program ini dan target alokasi 12.789 hektar bisa terpenuhi, “ ujarnya saat memimpin sosialisasi Program AUTP di Ruang Rapat Bina Praja Pemkab Lamongan, Kamis (17/3).
Terkait musim tanam pada MK1 yang sudah di depan mata, Asisten Ekonomi Pembangunan Setdakab Lamongan Moch. Faiz Junaidi meminta meminta Dinas Pertanian dan Kehutanan agar melakukan percepatan terkait adanya program asuransi tersebut.
“MK 1 sudah di depan mata, pada Bulan April. Saya harap Dinas Pertanian (dan Kehutanan) agar melakukan percepatan sosialisasi. Sehingga petani bisa menerima manfaat program ini dan target alokasi 12.789 hektar bisa terpenuhi, “ ujarnya saat memimpin sosialisasi Program AUTP di Ruang Rapat Bina Praja Pemkab Lamongan, Kamis (17/3).
Terkait kesiapan regulasi, Faiz menyebutkan Lamongan baru saja mengesahkan Perda Nomor 13 tahun 2015 tentang Perlindungan Pemberdayaan Petani bersama DPRD. Saat ini regulasi tersebut tinggal menunggu pengesahan dari Pemprov Jawa Timur.
Sementara perwakilan dari PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Agus Sugiarto, BUMN yang ditujuk mengelola asuransi tersebut, mengungkapkan, tahun ini Jawa Timur mendapat jatah asuransi seluas 165 ribu hektar. Sedangkan Lamongan yang mulai tahun ini mulai menjadi peserta program, mendapat alokasi yang cukup besar, 12.789 hektar.
Agus menyebutkan ada sejumlah perubahan ketentuan terkait polis dan resiko yang dijamin, yang lebih mempermudah petani. Seperti sebelumnya hanya membatasi pada sawah yang telah memiliki irigasi teknis dan semi teknis, kini sawah dengan irigasi desa atau sederhana bisa menjadi peserta. Termasuk lahan rawa pasang surut yang telah memiliki sistem tata air yang berfungsi, menjadi peserta AUTP.
Kemudian lahan sawah tadah hujan yang tersedia sumber-sumber air, baik di permukaan maupaun bawah tanah kini juga bisa menjadi peserta AUTP. Dijelaskan Agus, program tersebut menjamin kerusakan fisik dan atau kerugian padi yang disebabkan banjir, kekeringan dan organism pengganggu tanaman (OPT). seperti hama penggerek batang, wereng coklat, walang sangit, tikus dan keoang mas serta ulat grayak.
Sementara harga pertanggungan yang akan diterima petani jika sawahnya mengalami 100 persen kerusakan adalah sebesar Rp 6 juta perhektar. Sedangkan tarif premi yang dibayarkan tidak mengalami perubahan dari tahun lalu, sebesar Rp 180.000 perhektar-per musim tanam. Namun petani hanya diharuskan membayar Rp 36 ribu perhektar-per musim tanam. Karena dari jumlah tersebut, sebanyak 80 persen, atau sebesar Rp 180 ribu sudah ditanggung pemerintah.
“Minggu depan kami akan langsung menggelar sosialiasin kepada petugas penyuluh lapangan. Karena mereka nanti juga akan berperan untuk penentuan criteria penerima program dan persetujuan kalim asuransi jika sawah petani mengalami kerusakan tanam, “ kata Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Aris Setiadi.
Sementara perwakilan dari PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Agus Sugiarto, BUMN yang ditujuk mengelola asuransi tersebut, mengungkapkan, tahun ini Jawa Timur mendapat jatah asuransi seluas 165 ribu hektar. Sedangkan Lamongan yang mulai tahun ini mulai menjadi peserta program, mendapat alokasi yang cukup besar, 12.789 hektar.
Agus menyebutkan ada sejumlah perubahan ketentuan terkait polis dan resiko yang dijamin, yang lebih mempermudah petani. Seperti sebelumnya hanya membatasi pada sawah yang telah memiliki irigasi teknis dan semi teknis, kini sawah dengan irigasi desa atau sederhana bisa menjadi peserta. Termasuk lahan rawa pasang surut yang telah memiliki sistem tata air yang berfungsi, menjadi peserta AUTP.
Kemudian lahan sawah tadah hujan yang tersedia sumber-sumber air, baik di permukaan maupaun bawah tanah kini juga bisa menjadi peserta AUTP. Dijelaskan Agus, program tersebut menjamin kerusakan fisik dan atau kerugian padi yang disebabkan banjir, kekeringan dan organism pengganggu tanaman (OPT). seperti hama penggerek batang, wereng coklat, walang sangit, tikus dan keoang mas serta ulat grayak.
Sementara harga pertanggungan yang akan diterima petani jika sawahnya mengalami 100 persen kerusakan adalah sebesar Rp 6 juta perhektar. Sedangkan tarif premi yang dibayarkan tidak mengalami perubahan dari tahun lalu, sebesar Rp 180.000 perhektar-per musim tanam. Namun petani hanya diharuskan membayar Rp 36 ribu perhektar-per musim tanam. Karena dari jumlah tersebut, sebanyak 80 persen, atau sebesar Rp 180 ribu sudah ditanggung pemerintah.
“Minggu depan kami akan langsung menggelar sosialiasin kepada petugas penyuluh lapangan. Karena mereka nanti juga akan berperan untuk penentuan criteria penerima program dan persetujuan kalim asuransi jika sawah petani mengalami kerusakan tanam, “ kata Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Aris Setiadi.
Penulis : M Zainuddin
Editor : M Arief Budiman