GRESIK,(metropantura.com) - Jajaran petugas Kepolisian Polsek Manyar berhasil menggerebek jaringan pengedar dan pembeli narkoba jenis sabu di Desa Banjarsari Kecamatan Manyar Gresik, Rabu (2/3) sekitar pukul 17:00 Wib.
H Moh. Ali Abidin, (34) warga jalan KH. Ali Ervan Rt 01/01 Desa Banjarsari Manyar, Gresik dan Zakaria Ansori (32) Warga Desa Leran Manyar, keduanya di grebek polisi saat sedang bertransaksi narkoba.
" Sebenarnya kami sudah mengendus adanya pengedar narkoba jenis sabu sejak dua bulan silam, dan hampir seminggu petugas kami melakukan pengintaian. Sekitar pukul 17.00 Wib Rabu kemarin terlihat Zakaria masuk ke rumah Ali Abidin. Saat itulah Polisi melakuka penggerebekan dan berhasil menangkap keduanya berserta baran bukti." ujar Kapolsek Manyar AKP Mulyono.
Mulyono juga menambahkan, selain mengamankan pelaku pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, peralatan bong untuk menghisap sabu, plastik klip untuk mengemas sabu dan barang haram jenis sabu seberat 3, 28 gram.
" Tidak hanya itu, Selain barang bukti sabu seberat 3,28 gram, petugas juga mengamankan sebilah pisau samurai,” ungkapnya.
Menurut keterangan pelaku mengaku sudah empat kali menjual sabu-sabu. Ia sendiri mengambil sabu dari temannya di wilayah Madura, dengan harga 1.200.000 per gramnya. Kemudian dikemas menjadi bungkusan plastik kecil yang siap diedarkan, dengan harga Rp.400.000-Rp.500.000.
“ Kalau ada pesanan saya baru beli, selain saya jual biasanya saya pakai sendiri,” ujar Ali Abidin dengan nada penyesalan.
Hal tersebut juga disampaikan Zakaria, seorang yang tak lain pembeli barang haram tersebut, mengaku baru sekali ini dirinya membelinya. " Saya baru kali ini membeli makanya saya langsung pakai di rumah Ali," ujarnya.
Atas perbuatanya kini keduannya terancam pasal berbeda, pengedar dan pengguna, sebagai budak narkoba tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Penulis : Mochamad S
Editor : M Arief Budiman
H Moh. Ali Abidin, (34) warga jalan KH. Ali Ervan Rt 01/01 Desa Banjarsari Manyar, Gresik dan Zakaria Ansori (32) Warga Desa Leran Manyar, keduanya di grebek polisi saat sedang bertransaksi narkoba.
" Sebenarnya kami sudah mengendus adanya pengedar narkoba jenis sabu sejak dua bulan silam, dan hampir seminggu petugas kami melakukan pengintaian. Sekitar pukul 17.00 Wib Rabu kemarin terlihat Zakaria masuk ke rumah Ali Abidin. Saat itulah Polisi melakuka penggerebekan dan berhasil menangkap keduanya berserta baran bukti." ujar Kapolsek Manyar AKP Mulyono.
Mulyono juga menambahkan, selain mengamankan pelaku pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, peralatan bong untuk menghisap sabu, plastik klip untuk mengemas sabu dan barang haram jenis sabu seberat 3, 28 gram.
" Tidak hanya itu, Selain barang bukti sabu seberat 3,28 gram, petugas juga mengamankan sebilah pisau samurai,” ungkapnya.
Menurut keterangan pelaku mengaku sudah empat kali menjual sabu-sabu. Ia sendiri mengambil sabu dari temannya di wilayah Madura, dengan harga 1.200.000 per gramnya. Kemudian dikemas menjadi bungkusan plastik kecil yang siap diedarkan, dengan harga Rp.400.000-Rp.500.000.
“ Kalau ada pesanan saya baru beli, selain saya jual biasanya saya pakai sendiri,” ujar Ali Abidin dengan nada penyesalan.
Hal tersebut juga disampaikan Zakaria, seorang yang tak lain pembeli barang haram tersebut, mengaku baru sekali ini dirinya membelinya. " Saya baru kali ini membeli makanya saya langsung pakai di rumah Ali," ujarnya.
Atas perbuatanya kini keduannya terancam pasal berbeda, pengedar dan pengguna, sebagai budak narkoba tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Penulis : Mochamad S
Editor : M Arief Budiman