BOJONEGORO,(metropantura.com) - Dalam agenda Rapat Paripurna II atau penutup Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro dengan agenda pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah Kabupaten tahun 2016. Selasa (1/3).
Acara yang di hadiri oleh Wabup Bojonegoro Setyo Hartono serta para pejabat SKPD Pemkab Bojonegoro itu telah menetapkan 3 Rancangan peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Antara lain Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kabupaten Bojonegoro dan Raperda tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Desa.
Sementara untuk dua Raperda terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan Raperda tentang perlindungan Jamsostek, Juru Bicara Pansus I, Ali Mustofa mengangap bahwa Raperda tersebut harus dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk menyamakan persepsi.
Untuk itu, Pansus I meminta Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah agar mengundang Pakar Hukum Tata Negara, sedangkan untuk Eksekutif, Pansus meminta untuk berkordinasi dengan Mendragi terkait Permendagri pasal 4 ayat 1 huruf F.
Acara yang di hadiri oleh Wabup Bojonegoro Setyo Hartono serta para pejabat SKPD Pemkab Bojonegoro itu telah menetapkan 3 Rancangan peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Antara lain Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kabupaten Bojonegoro dan Raperda tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Desa.
Sementara untuk dua Raperda terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan Raperda tentang perlindungan Jamsostek, Juru Bicara Pansus I, Ali Mustofa mengangap bahwa Raperda tersebut harus dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk menyamakan persepsi.
Untuk itu, Pansus I meminta Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah agar mengundang Pakar Hukum Tata Negara, sedangkan untuk Eksekutif, Pansus meminta untuk berkordinasi dengan Mendragi terkait Permendagri pasal 4 ayat 1 huruf F.
Penulis : Sandi Suswondo
Editor : M Arief Budiman