GRESIK,(metropantura.com) - Berdalih terlalu lama menahan kona'ah lantaran di tinggal sang istri membuat bapak lima anak ini harus berurusan dengan polisi, hanya karena salah menyalurkan hasrat biologisnya tidak pada tempatnya.
Tukiman (38), warga asal Desa Kasian, Jember ini menangis meratapi kelakuan bejatnya saat digelandang petugas di Mapolres Gresik Jum'at kemarin, karena telah terlanjur mencabuli Ang (14) asal Driyorejo yang masih bersetatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga dua kali adekan itu dilakukan.
Pengakuhan Tukiman mencabuli bocah dibawah umur yang tidak lain warga Driyorejo ini dua kali dilakukan ditempat yang berbeda, pertama adekan itu dilakukan diwarung dan yang kedua dilakukan dipasar, di daerah Driyorejo.
"Pertama kami bertemu di warung pada jam 04.00 pagi dan kami berdua melakukan hubungan itu. Setelah itu, dia (korban) mengajak pindah tempat dipasar dan kita melakukan hubungan gituan lagi,” ujar Tukiman.
Tukiman juga menceritakan, kisah pertemuan antar keduanya bermula saat dirinya mendapatkan nomor hp korban dari salah satu temannya pada Februari bulan lalu. Dari situlah keduanya menjalin komunikasi hingga Tukiman mengeluarkan jurus rayuan maut dan membuat korban pasrah tak berdaya menuruti ajakan Tukiman. Menurut pengakuhanTukiman, Ia sebelumnya juga sudah berterus terang kepada korban jika dirinya telah berkeluarga. Namun korban tidak mempersoalkan semua itu. Lantaran mendengar jawaban teresbut, akirnya, Tukiman tak mau kehilangan kesempatan yang sudah lama ia tidak melakukan hohohihe dan langsung memanfaatkan kesempatan tersebut.
"Pertemuan pertama kami hanya sebatas pengenalan saja, hubungan intim itu kami lakukan saat pertemuan yang berikutnya," Pungkas Tukiman.
Tak lama kemuduan kelakuan bejat itupun tercium oleh orang tua Ang setelah korban merasa kesakitan pada bagian anunya. Mengetahui hal itu, orang tua korban akirnya mendapatkan jawaban dari korban mencatut nama Tukiman lalu melaporkan perbuatan Tukiman ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik.
“Pertemuan mereka bermula saat tersangka mendapatkan nomor telepon korban dari temannya pada Februari 2016. Dari situ keduanya menjalin komunikasi. Tersangka berterus terang telah berkeluarga,” kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Heru Dwi Purnomo, Jumat (18/3) minggu lalu.
Namun lanjut Heru, korban tak mempermasalahkan, sebab dianggap sebagai teman saja. “Lantaran diiming-imingi uang Rp 50.000 dan cokelat, korban mau menyerahkan dirinya untuk hubungan intim,” terang AKP Heru.
Heru juga mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas laporan keluarga korban. Tak lama kemudian, tersangka diringkus di tempat ia bekerja. “Tersangka kami ditangkap di Perumahan KBD, tempat dia bekerja,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan pasal 81 Undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.”Yang pasti hukumannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkas AKP Heru Kasat Reskrim Polres Gresik.
Tukiman (38), warga asal Desa Kasian, Jember ini menangis meratapi kelakuan bejatnya saat digelandang petugas di Mapolres Gresik Jum'at kemarin, karena telah terlanjur mencabuli Ang (14) asal Driyorejo yang masih bersetatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga dua kali adekan itu dilakukan.
Pengakuhan Tukiman mencabuli bocah dibawah umur yang tidak lain warga Driyorejo ini dua kali dilakukan ditempat yang berbeda, pertama adekan itu dilakukan diwarung dan yang kedua dilakukan dipasar, di daerah Driyorejo.
"Pertama kami bertemu di warung pada jam 04.00 pagi dan kami berdua melakukan hubungan itu. Setelah itu, dia (korban) mengajak pindah tempat dipasar dan kita melakukan hubungan gituan lagi,” ujar Tukiman.
Tukiman juga menceritakan, kisah pertemuan antar keduanya bermula saat dirinya mendapatkan nomor hp korban dari salah satu temannya pada Februari bulan lalu. Dari situlah keduanya menjalin komunikasi hingga Tukiman mengeluarkan jurus rayuan maut dan membuat korban pasrah tak berdaya menuruti ajakan Tukiman. Menurut pengakuhanTukiman, Ia sebelumnya juga sudah berterus terang kepada korban jika dirinya telah berkeluarga. Namun korban tidak mempersoalkan semua itu. Lantaran mendengar jawaban teresbut, akirnya, Tukiman tak mau kehilangan kesempatan yang sudah lama ia tidak melakukan hohohihe dan langsung memanfaatkan kesempatan tersebut.
"Pertemuan pertama kami hanya sebatas pengenalan saja, hubungan intim itu kami lakukan saat pertemuan yang berikutnya," Pungkas Tukiman.
Tak lama kemuduan kelakuan bejat itupun tercium oleh orang tua Ang setelah korban merasa kesakitan pada bagian anunya. Mengetahui hal itu, orang tua korban akirnya mendapatkan jawaban dari korban mencatut nama Tukiman lalu melaporkan perbuatan Tukiman ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik.
“Pertemuan mereka bermula saat tersangka mendapatkan nomor telepon korban dari temannya pada Februari 2016. Dari situ keduanya menjalin komunikasi. Tersangka berterus terang telah berkeluarga,” kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Heru Dwi Purnomo, Jumat (18/3) minggu lalu.
Namun lanjut Heru, korban tak mempermasalahkan, sebab dianggap sebagai teman saja. “Lantaran diiming-imingi uang Rp 50.000 dan cokelat, korban mau menyerahkan dirinya untuk hubungan intim,” terang AKP Heru.
Heru juga mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas laporan keluarga korban. Tak lama kemudian, tersangka diringkus di tempat ia bekerja. “Tersangka kami ditangkap di Perumahan KBD, tempat dia bekerja,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan pasal 81 Undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.”Yang pasti hukumannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkas AKP Heru Kasat Reskrim Polres Gresik.
Penulis : Mochamad S
Editor : M Arief Budiman