BOJONEGORO,(Metropantura.com)Upaya meningkatkan kesiapan prajurit dalam pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat, Kodim 0813 Bojonegoro melaksanakan Pembinaan Kesiapan Aparat Kewilayahan (Binsiap Apwil) dan Kemampuan Teritorial (Puanter) Triwulan I Tahun 2016, di Aula Ahmad Yani,di Kodim setempat, Jum'at (04/03).
Kegiatan di bidang Teritorial yang dilaksanakan pada setiap triwulan tersebut, diikuti oleh seluruh Bintara Pembina Desa (Babinsa) Jajaran Kodim 0813 Bojonegoro tersebut, dengan tujuan dapat terpeliharanya sekaligus meningkatkan kemampuan Aparat Komando Kewilayahan dalam menjabarkan dan mensosialisasikan Pembinaan Teritorial diwilayahnya.
“Diharapkan para Babinsa mampu memahami tugas dan fungsinya sebagai Aparat Kewilayahan, sehingga tidak ada keraguan dalam mengaplikasikanya dilapangan” terang Kapten Inf Heri Warsono, selaku pemateri pada acara tersebut.
Menurutnya, hal itu dilaksanakan agar memiliki kesaman langkah dan tindakan dalam menjalankan tugas. Sebab, sesuai UU RI Nomor 34 Tahun 2014 tentang TNI, khususnya pasal 8 point d bahwa Angkatan Darat bertugas Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.
“Terkait hal tersebut, sehingga dapat terpeliharanya Kemanunggalan TNI dengan Rakyat, sekaligus terwujudnya mental disiplin dan semangat Aparat yang tangguh serta professional” pungkasnya.
Penulis : Sandi Suswondo
Kegiatan di bidang Teritorial yang dilaksanakan pada setiap triwulan tersebut, diikuti oleh seluruh Bintara Pembina Desa (Babinsa) Jajaran Kodim 0813 Bojonegoro tersebut, dengan tujuan dapat terpeliharanya sekaligus meningkatkan kemampuan Aparat Komando Kewilayahan dalam menjabarkan dan mensosialisasikan Pembinaan Teritorial diwilayahnya.
“Diharapkan para Babinsa mampu memahami tugas dan fungsinya sebagai Aparat Kewilayahan, sehingga tidak ada keraguan dalam mengaplikasikanya dilapangan” terang Kapten Inf Heri Warsono, selaku pemateri pada acara tersebut.
Menurutnya, hal itu dilaksanakan agar memiliki kesaman langkah dan tindakan dalam menjalankan tugas. Sebab, sesuai UU RI Nomor 34 Tahun 2014 tentang TNI, khususnya pasal 8 point d bahwa Angkatan Darat bertugas Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.
“Terkait hal tersebut, sehingga dapat terpeliharanya Kemanunggalan TNI dengan Rakyat, sekaligus terwujudnya mental disiplin dan semangat Aparat yang tangguh serta professional” pungkasnya.
Penulis : Sandi Suswondo
Editor : M Arief Budiman