Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kompensasi Kenaikan Tarif BPJS Merupakan Urusan Pihak BPJS Dan Rumah Sakit

Kamis, 17 Maret 2016 | 20.30.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-03-17T13:30:39Z
GRESIK,(metropantura.com) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) BPJS sejak 1 April 2016 mendatang akan mengalami kenaikan, beberapa peserta BPJS kini sebagian besar banyak yang menurunkan statusnya, dari kelas I ke kelas II.

Namun ada juga peserta BPJS yang menuntut pelayanan kesehatan di rumah sakit ditingkatkan seperti yang diungkapkan oleh Abimayu (29). warga Manyar Gresik ketika ditemui di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Gresik Jl Dr Wahidin Sudiro husodo, Kamis (17/3)

"Biaya kartu BPJS semakin mahal, sedangkan pelayanan kesehatan yang ada dirumah sakit juga masih belum maksimal bagi peserta BPJS. Makanya kita turunkan kelas yang biasanya kelas dua ke kelas tiga" bebernya

Abimayu beralasan menurunkan status kelas II yang sebelumnya dirinya ikut kelas I, karena selama ini menurutnya jasa BPJS tidak pernah dipakai, tapi setiap bulannya tetap membayar iuran.

"Tidak pernah dipakai. Ini akan naik Rp 80.000 untuk kelas I, sebelumnya hanya Rp 59.900. Sekarang pindah kelas II hanya Rp 42.500, menjadi Rp 51.000," imbuhnya.

Kepala Dinas Kesehatan Dr. Soegeng Widodo saat ditemui selepas upacara HUT Damkar mengatakan bahwa terkait dengan BPJS yang mengalami kenaikan, adalah manjadi urusan dari BPJS itu sendiri dan Dinkes tidak berwenang dalam urusan tarif.

“Sebagian masyarakat menginginkan adanya peningkatan dan pelayanan pasca kenaikan tarif BPJS. Namun mengenai BPJS dan Pelayanan rumah sakit menjadi Urusan rumah sakit itu sendiri” ungkapnya.

Seperti diketahui, Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan Kelas I dari Rp 59.500 naik menjadi Rp 80.000, Kelas II dari 42.500 naik menjadi Rp 51.000, dan kelas III dari 22.500 naik menjadi Rp 30.000. Kenaikan tarif ini akan berlaku mulai April 2016.

Penulis  : Mochamad S
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update