LAMONGAN,(metropantura.com) – Hariyanto (62) yang diketahui warga Dusun Kebontengah Desa Rejotengah Rt 03 Rw 02 Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan mengalami luka-luka lantaran di hantam palu oleh keponakannya, Sukirno (31) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamongan. Jumat (18/3).
Hariyanto melaporkan keponakannya, Sukirno (31) lantaran atas perbuatannya memukul secara membabi buta yang rumahnya sendiri berhadapan dengan rumah korban. Ulah pelaku sendiri yang melakukan penganiayaan terhadap korban sudah dilakukan sebanyak dua kali, yang pertama tepatnya tanggal (11/1) yang lalu namun korban mencoba untuk diam saja.
Lantas yang pemukulan yang kedua ini, pada Jumat pagi ini saat ada kerja bakti di kampungnya. "Sudah dua kali ini memukul saya, yang pertama sekitar bulan januari," Ungkap Hariyanto, saat di temui oleh wartawan.
Kejadian penganiayaan dan pemukulan tersebut terjadi saat pagi tadi di Rt 03 Rw 02 ada kegiatan warga yang akan melakukan kerja bakti. Sebelum dimulai kerjabakti, korban berangkat ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
Sesampainya di lokasi, Pelaku menyusul dan menemui korban dengan kepentingan akan meminjam Palu. Pelaku kemudian balik kanan dan langsung mengambil palu di rumah korban. Keluar dengan membawah palu tersebut serta menenteng palu yang kemudian kembali menemui korban. Tiba-tiba saja pelaku langsung mengayunkan palu di tangannya yang kemudian di hantamkan ke korban tepat mengenai bagian pipi korban serta dahi sebelah kiri hingga memar di bagian pelipis mata sembam.
Namun beruntungnya untuk aksi kedua kalinya tersebut untuk memukul korban bisa di lerai oleh warga yang akan bekerja bakti, korban juga berhasil mengambil alih palu di tangan pelaku. Lantara korban merasa tidak terima dan tidak bersalah, meski Sukirno itu keponakannya sendiri, tetap dilaporkan lantaran tindakannya yang bisa menghilangkan nyawa seseorang.
“Gak perduli saya, sekalipun dia keponakan saya tetap saja perbuatannya bisa membuat nyawa melayang”. Tambah Hariyanto.
Korban saat datang ke SPKT Polres Lamongan dengan membawa barang bukti palu yang digunkan oleh pelaku untuk melakukan penganiayaan. Yang kemudian diamankan di Polres Lamongan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hariyanto melaporkan keponakannya, Sukirno (31) lantaran atas perbuatannya memukul secara membabi buta yang rumahnya sendiri berhadapan dengan rumah korban. Ulah pelaku sendiri yang melakukan penganiayaan terhadap korban sudah dilakukan sebanyak dua kali, yang pertama tepatnya tanggal (11/1) yang lalu namun korban mencoba untuk diam saja.
Lantas yang pemukulan yang kedua ini, pada Jumat pagi ini saat ada kerja bakti di kampungnya. "Sudah dua kali ini memukul saya, yang pertama sekitar bulan januari," Ungkap Hariyanto, saat di temui oleh wartawan.
Kejadian penganiayaan dan pemukulan tersebut terjadi saat pagi tadi di Rt 03 Rw 02 ada kegiatan warga yang akan melakukan kerja bakti. Sebelum dimulai kerjabakti, korban berangkat ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
Sesampainya di lokasi, Pelaku menyusul dan menemui korban dengan kepentingan akan meminjam Palu. Pelaku kemudian balik kanan dan langsung mengambil palu di rumah korban. Keluar dengan membawah palu tersebut serta menenteng palu yang kemudian kembali menemui korban. Tiba-tiba saja pelaku langsung mengayunkan palu di tangannya yang kemudian di hantamkan ke korban tepat mengenai bagian pipi korban serta dahi sebelah kiri hingga memar di bagian pelipis mata sembam.
Namun beruntungnya untuk aksi kedua kalinya tersebut untuk memukul korban bisa di lerai oleh warga yang akan bekerja bakti, korban juga berhasil mengambil alih palu di tangan pelaku. Lantara korban merasa tidak terima dan tidak bersalah, meski Sukirno itu keponakannya sendiri, tetap dilaporkan lantaran tindakannya yang bisa menghilangkan nyawa seseorang.
“Gak perduli saya, sekalipun dia keponakan saya tetap saja perbuatannya bisa membuat nyawa melayang”. Tambah Hariyanto.
Korban saat datang ke SPKT Polres Lamongan dengan membawa barang bukti palu yang digunkan oleh pelaku untuk melakukan penganiayaan. Yang kemudian diamankan di Polres Lamongan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penulis : M Zainuddin
Editor : M Arief Budiman