LAMONGAN,(metropantura.com) - Sebanyak 8 orang pengurus Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Lamongan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan untuk melakukan audiensi terkait ditetapkannya Lanyala Mattality sebagai tersangka kasus dana hibah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur tahun 2012. Senin (21/3).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tersangka pada 16 Maret 2016 tersebut, setelah adanya dugaan bahwa Lanyalla menggunakan dana hibah Rp 5 miliar untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada 2012.
Dalam audiensi tersebut, Pemuda Pancasila menilai bahwa penetapan lanyalla sebagai tersangka merupakan tindakan yang tergesa-gesa. Pasalnya, pada tanggal 10 Maret ada penyidikan, namun pada tanggal 16 sudah di tetapkan sebagai tersangka.
"Kami mempertanyakan spindik, tanggal 10 Maret ada perintah penyidikan tanggal 16 sudah ditetapkan, disini ada kesan tergesa-gesa," tanya MPC Pemuda Pancasila Lamongan, Andrianto Wicaksono.
Mereka juga menganggap, bahwa ada pihak-pihak yang dengan sengaja menjebak Lanyalla, dengan tujuan untuk menjatuhkan Lanyalla Matalitty dari jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI.
“Kami menangkap bahwasanya pimpinan MPW kami dijebak, kurang lebih seperti itu. Indikatornya yang pertama adalah mengenai jabatan di PSSI, ada politisasi untuk menjatuhkan pimpinan kita di PSSI ingin menjatuhkan oleh salah satu oknum kementrian,” ungkap Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Lamongan Soni Andriawan.
Pada kesempatan itu, mereka juga menyampaikan tiga tuntutannya, “Kami meminta kepada Kejati untuk menghentikan penyidikan terhadap Lanyalla, karena terkesan tergesa-gesa dan dipaksakan, yang kedua kita meminta Saudara Marulli Hutagaluh untuk mundur dari jabatannya sebagai Kepala Kejati, dan menyelesaikan terlebih dahulu dugaan kasus suap terhadap dirinya, dan kami meminta KPK untuk mengungkap tuntas kasus marulli tersebut. Dan yang ketiga, kami meminta kepada pihak yang dengan sengaja mengintervensi kasus ini untuk menghentikan langkah intervensinya,” tuntutnya.
Sementara Kasi intel Kejari Lamongan, Ismu Taryoko Budiyanto yang mewakili Kepala Kejari Lamongan mengatakan bahwa dirinya akan menampung seluruh aspirasi dari Pemuda Pancasila, dan akan menyampaikannya kepada Kajari.
“Aspirasi dari Pemuda Pancasila tetap kami tampung semuanya, dan hasil pertemuan audiensi ini akan saya laporkan kepada Kajari, dan beliau lah yang nantinya akan meneruskan kepada Kejati. Dan hasil dari Kejati itulah yang akan kami sampaikan kepada teman-teman pemuda pancasila. Mungkin Kamis, tapi saya tidak bisa janji,” Pungkasnya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tersangka pada 16 Maret 2016 tersebut, setelah adanya dugaan bahwa Lanyalla menggunakan dana hibah Rp 5 miliar untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada 2012.
Dalam audiensi tersebut, Pemuda Pancasila menilai bahwa penetapan lanyalla sebagai tersangka merupakan tindakan yang tergesa-gesa. Pasalnya, pada tanggal 10 Maret ada penyidikan, namun pada tanggal 16 sudah di tetapkan sebagai tersangka.
"Kami mempertanyakan spindik, tanggal 10 Maret ada perintah penyidikan tanggal 16 sudah ditetapkan, disini ada kesan tergesa-gesa," tanya MPC Pemuda Pancasila Lamongan, Andrianto Wicaksono.
Mereka juga menganggap, bahwa ada pihak-pihak yang dengan sengaja menjebak Lanyalla, dengan tujuan untuk menjatuhkan Lanyalla Matalitty dari jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI.
“Kami menangkap bahwasanya pimpinan MPW kami dijebak, kurang lebih seperti itu. Indikatornya yang pertama adalah mengenai jabatan di PSSI, ada politisasi untuk menjatuhkan pimpinan kita di PSSI ingin menjatuhkan oleh salah satu oknum kementrian,” ungkap Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Lamongan Soni Andriawan.
Pada kesempatan itu, mereka juga menyampaikan tiga tuntutannya, “Kami meminta kepada Kejati untuk menghentikan penyidikan terhadap Lanyalla, karena terkesan tergesa-gesa dan dipaksakan, yang kedua kita meminta Saudara Marulli Hutagaluh untuk mundur dari jabatannya sebagai Kepala Kejati, dan menyelesaikan terlebih dahulu dugaan kasus suap terhadap dirinya, dan kami meminta KPK untuk mengungkap tuntas kasus marulli tersebut. Dan yang ketiga, kami meminta kepada pihak yang dengan sengaja mengintervensi kasus ini untuk menghentikan langkah intervensinya,” tuntutnya.
Sementara Kasi intel Kejari Lamongan, Ismu Taryoko Budiyanto yang mewakili Kepala Kejari Lamongan mengatakan bahwa dirinya akan menampung seluruh aspirasi dari Pemuda Pancasila, dan akan menyampaikannya kepada Kajari.
“Aspirasi dari Pemuda Pancasila tetap kami tampung semuanya, dan hasil pertemuan audiensi ini akan saya laporkan kepada Kajari, dan beliau lah yang nantinya akan meneruskan kepada Kejati. Dan hasil dari Kejati itulah yang akan kami sampaikan kepada teman-teman pemuda pancasila. Mungkin Kamis, tapi saya tidak bisa janji,” Pungkasnya.
Penulis : M Zainuddin
Editor : M Arief Budiman