Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

MANTAN KEPALA DINAS PERTANIAN BOJONEGORO AKAN MENGHADAPI SIDANG PERDANA

Kamis, 03 Maret 2016 | 20.04.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-03-03T13:04:19Z
BOJONEGORO,(metropantura.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro tengah menyiapkan surat dakwaan kasus dugaan korupsi dana proyek Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (Jitut) dan Jaringan Irigasi Desa (Jides) APBN 2012 senilai Rp 5 miliar dengan tersangka Subekti, mantan Kepala Disperta Bojonegoro. Kamis (3/3).

Menurut Agung Tri Raditya selaku JPU kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan dakwaan yang benar-benar sempurna untuk pembuktian di persidangan.

Ia menambahkan bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya,untuk siding perdananya akan digelar pada hari senen 7/3 pekan depan.

“Kami sudah menyiapkan materi persidangan dan surat dakwaan kami anggap sudah sesuai dengan fakta-fakta,” terangnya kepada awak media. 

Sementara menurut Agung walau sidang tersebut di gelar di Surabaya, pihak tersangka akan tetap ditahan di Lapas kelas II Bojonegoro, dan tidak ada pemindahan penahanan.

Lebih jauh Agung mengatakan, bahwa tersangka telah melangggar Pasal 2 ayat (1) Sub pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Seperti di ketahui bahwa, AM, mantan Kepala Desa Pekuwon Kecamatan Sumberrejo dan YR, warga Desa Tlogoagung Kecamatan Kedungadem serta RH, Kepala Bidang (Kabid) Peningkatan Tanaman dan Holtikultora Dinas Pertanian (Disperta), ketiganya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka serta sudah selesai menjalani sidang dalam tindak pidana yang sama di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Ketiganya di vonis selama satu tahun penjara dan ditambah denda Rp50 juta subsider dua bulan pidana kurungan. Pengadilan juga meminta ketiga terdakwa membayar uang pengganti,atas kerugian Negara.

Semetara Majelis Hakim Tipikor bagi terdakwa Rohmat agar membayar uang pengganti sebesar Rp40 juta, sementra Amiarlin Rp378,7 juta, dan Yuli Rahayu Rp222 juta,ketiganya telah di vonis Majelis Hakim,karena terbukti melakukan tindak pidana Korupsi.

Penulis  : Sandi Suswondo
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update