LAMONGAN,(metropantura.com) – Lagi - lagi Kasus penipuan dan pengelapan sepeda motor terjadi di ranah wilayah hukum polres lamongan, M. Imam Taufik (47) warga asal Jalan Sunan Giri Gang Pusaka No. 15 Rt.02, Rw.01 Kelurahan Sukorejo Kecamatan /Kabupaten Lamongan. Kamis (3/3).
Penipuan tersebut terjadi sejak akhir desember 2015 kemarin, Rico Kaseger (36) warga asal Taman Duren Sawit G. 4/34, Rt. 09, Rw. 16 m Kelurahan Duren Sawit Kecamatan Duren sawit Kodya Jakarta Timur pada (26/12) yang lalu. Tepatnya pukul 16.30 WIB, datang kerumah Korban untuk meminjam sepeda motor vario dengan Nopol S 6127 ML beserta dengan STNKnya.
Dan Pelaku berdalih dengan alasan meminjam motor tersebut untuk menjemput istrinya, yang kemudian akhirnya korban meminjamkan motor miliknya kepada pelaku. Namun, setelah motor tersebut dipinjam oleh pelaku, motor tersebut tak kunjung dikembalikan ke rumah korban. Karena merasa telah dirugikan oleh pelaku, akhirnya kasus tersebut baru dilaporkan ke Polres Lamongan Untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dan korban ditafsir menderita kerugian kurang lebih Rp. 12 Juta atas penipuan tersebut. Dan pelaku bisa dikenakan penipuan serta penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. Paur Subbag Humas Polres Lamongan, Ipda Raksan menyatakan bahwa “ Kasus ini merupakan salah satu bentuk penipuan dan pengelapan yang sering terjadi di lamongan dan kasus tersebut masih kita selidiki ”. Ujarnya.
Penipuan tersebut terjadi sejak akhir desember 2015 kemarin, Rico Kaseger (36) warga asal Taman Duren Sawit G. 4/34, Rt. 09, Rw. 16 m Kelurahan Duren Sawit Kecamatan Duren sawit Kodya Jakarta Timur pada (26/12) yang lalu. Tepatnya pukul 16.30 WIB, datang kerumah Korban untuk meminjam sepeda motor vario dengan Nopol S 6127 ML beserta dengan STNKnya.
Dan Pelaku berdalih dengan alasan meminjam motor tersebut untuk menjemput istrinya, yang kemudian akhirnya korban meminjamkan motor miliknya kepada pelaku. Namun, setelah motor tersebut dipinjam oleh pelaku, motor tersebut tak kunjung dikembalikan ke rumah korban. Karena merasa telah dirugikan oleh pelaku, akhirnya kasus tersebut baru dilaporkan ke Polres Lamongan Untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dan korban ditafsir menderita kerugian kurang lebih Rp. 12 Juta atas penipuan tersebut. Dan pelaku bisa dikenakan penipuan serta penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. Paur Subbag Humas Polres Lamongan, Ipda Raksan menyatakan bahwa “ Kasus ini merupakan salah satu bentuk penipuan dan pengelapan yang sering terjadi di lamongan dan kasus tersebut masih kita selidiki ”. Ujarnya.
Penulis : M Zainuddin
Editor : M Arief Budiman