Add caption |
Dalam penyampaian aspirasinya PP menghadiri kejaksaan Negeri Tuban hanya menyuarakan bahwa berkaitan dengan tindak pidana korupsi dana hibah kadin tahun anggaran 2011 s/d 2014 telah dilakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga penyidikan nomor: 291/0.5/fd.1/03/2016,(16/3/2016).
Dalam aspirasinya itu adalah putusan yang keterlaluan karena mengulang –ulang tindakan yang dilakukan sebelumnya , dari Dua seperindik sebelumnya , telah dinyatakan tidak sah, melanggar hukum, dinilai tidak mempunyai kekuatan mengikat oleh PN surabaya, hal tersebut dinilai tidak ada ke profesionalan jaksa dan menimbulkan ketidak pastian hukum.
Selain itu seperindik yang telah dilayangkan , tanggal 16 maret , dinilai telah menggagahi hak asasi manusia dengan ketidak pastian pada diri La Nyala Mataliti, PP mempuyai dugaan terhadap kasus yang menyandang La Nyala Matalitti terdapat konspirasi yang di susun secara Tersetruktur dan masif, kami meminta kepada kejaksaan Maruli, untuk menghentikan intervensinya, berharap untuk penghentian penyelidikan terhadap Ir. H. La Nyala M. Matalitti dan Hutagulung untuk mundur dari jabatanya.
Dalam aspirasinya itu adalah putusan yang keterlaluan karena mengulang –ulang tindakan yang dilakukan sebelumnya , dari Dua seperindik sebelumnya , telah dinyatakan tidak sah, melanggar hukum, dinilai tidak mempunyai kekuatan mengikat oleh PN surabaya, hal tersebut dinilai tidak ada ke profesionalan jaksa dan menimbulkan ketidak pastian hukum.
Selain itu seperindik yang telah dilayangkan , tanggal 16 maret , dinilai telah menggagahi hak asasi manusia dengan ketidak pastian pada diri La Nyala Mataliti, PP mempuyai dugaan terhadap kasus yang menyandang La Nyala Matalitti terdapat konspirasi yang di susun secara Tersetruktur dan masif, kami meminta kepada kejaksaan Maruli, untuk menghentikan intervensinya, berharap untuk penghentian penyelidikan terhadap Ir. H. La Nyala M. Matalitti dan Hutagulung untuk mundur dari jabatanya.
MD Endra sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Tuban (46) Dalam menaggapi Aspirasi PP “ Dengan Mengacu perundangan penatapan tersangka kan minimal 2 alat bukti , karena ini bentuk Aspiratif , Kami ya hanya menerima Aspirasi dari pemuda PP untuk di sampaikan aspirasinya ke - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan memang bukan wewenang Kami dan kami akan layangkanaspirasi ini,” tandasnya. Senin (21/3).
Selaku Wakil ketua PP Wiknyo dalam Audiensinya, upaya penyampaian aspirasi ini sebagai bentuk solidaritas atas ditetapkan tersangka La Nyala Mataliti, “Kasus ini adalah keriminalisasi dan kami akan minta tanggapan kejakaan Tuban agar aspirasi ini di sampaikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan hasilnya minimal hari Rabu besok (23/3), harus ada tanggapan,” tandasnya ketika di temui awak media.
Selaku Wakil ketua PP Wiknyo dalam Audiensinya, upaya penyampaian aspirasi ini sebagai bentuk solidaritas atas ditetapkan tersangka La Nyala Mataliti, “Kasus ini adalah keriminalisasi dan kami akan minta tanggapan kejakaan Tuban agar aspirasi ini di sampaikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan hasilnya minimal hari Rabu besok (23/3), harus ada tanggapan,” tandasnya ketika di temui awak media.
Penulis : M Zainuddin
Editor : M Arief Budiman