Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Bojonegoro Tangkap DPO Pengusaha Pasir Ilegal

Kamis, 03 Maret 2016 | 19.43.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-03-03T12:43:29Z
BOJONEGORO,(metropantura.com) - Jajaran Unit IV Sat Reskrim polres Bojonegoro kembali menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) seorang pengusaha pasir mekanik ilegal berinsial, AM (26)warga Desa,Kanten, Kecamatan,Trucuk, rabu 2/3.

Kasubag Polres Bojonegoro,AKP Nugroho Basuki menerangkan kepada awak media kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tgl 5 Oktober 2015,pukul 13.00 WIB saat petugas unit IV dari Sat Reskim melakukan operasi penambangan ilegal di bantaran sungai bengawan solo tepatnya di Desa Kanten Kecamatan Trucuk.

"Pelaku saat itu melakukan usaha pertambangan pasir mekanik tanpa ijin."Ujarnya
Namun saat petugas akan melakukan penangkapan terhadap pelaku namun saat itu pelaku berhasil melarikan diri.

"Akhirnya Polres Bojonegoro menetapkan pelaku sebagai DPO, dan hanya berhasil mengamankan barang bukti, "tambah AKP Nugroho.

Saat itu petugas Unit IV berhasil mengamankan barang bukti berupa,1 buah diesel, 1 buah paralon, 1 buah selang spriral, 1 buah jep dan 5 buah sekroop.

Menurut AKP Nugroho pelaku di jerat dengan Pasal 158 UU Ri nomor 4 tahun 2009 tentang.penambangan pasir mekanik tanpa memiliki ijin,ancaman hukumanya di atas tahun penjara. Tambah Kasubag Humas.

Penulis  : Sandi Suswondo
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update