TUBAN,(metropantura.com) - Dalam ulang tahunya yang ke-66, Satuan Polisi Pamong Praja semakin gencar melakukan operasi, terutama terhadap produksi Minuman Keras (miras) jenis arak.
Dari hasil Operasi tersebut, POLPP berhasil meringkus semua pekerja dan menyita perusahaan yang memproduskdi minuman haram yang terletak di Desa Kedungombo, Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa hasil operasi berupa alat produksi, seperti tabung penyulingan, bahan jadi yang sudah dikemas, jurigen, paralon, tabung reaksi, 2 tabung gas, sebanyak 2.340 Liter arak yang sudah dalam kemasan botol dan jurigen, dengan perkiraan harga sekitar 20.000 perliter.
Dari hasil Operasi tersebut, POLPP berhasil meringkus semua pekerja dan menyita perusahaan yang memproduskdi minuman haram yang terletak di Desa Kedungombo, Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa hasil operasi berupa alat produksi, seperti tabung penyulingan, bahan jadi yang sudah dikemas, jurigen, paralon, tabung reaksi, 2 tabung gas, sebanyak 2.340 Liter arak yang sudah dalam kemasan botol dan jurigen, dengan perkiraan harga sekitar 20.000 perliter.
Ribuan liter arak Hasil Operasi tersebut dikumpulkan di halaman pemkab Tuban, dan selanjutnya akan dimusnahkanan di Tempat Pembuangan Ahir (TPA) yang ada di kelurahan Desa Kedungombo, Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban. Kamis (17/3).
karena Tuban adalah salah satu kota di Jawa yang menjadi pusat penyebaran ajaran Agama Islam namun beberapa kalangan ada yang memberikan julukan sebagai kota tuak karena daerah Tuban sangat terkenal akan penghasil minuman (toak & legen) yang berasal dari sari bunga siwalan (ental).
Hal ini sangat disayangkan, pasalnya Kabupaten Tuban kerap disebut sebagai Kota Wali yang terkesan religi. Akan tertapi masih banyak produksi arak ( hasil penyulingan legen dan ketan ) di Kabupaten Tuban.
“apa pun bentuknya arak ini barang haram karena berakohol tinggi, yang dapat merusak dan tidak diperkenankan Agama,’’ tandas wadiono Kabid penegakan perda minuman akohol Satpol PP Tuban.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian untuk lebih mempersempit ruang gerak pelaku produksi maupun pengedar minuman haram tersebut.
"upaya ini didukung oleh masyarakat dan kepolisian, akan terus dipantau perkembangann produksi serta peredaranya minuman haram tersebut," pungkasnya
karena Tuban adalah salah satu kota di Jawa yang menjadi pusat penyebaran ajaran Agama Islam namun beberapa kalangan ada yang memberikan julukan sebagai kota tuak karena daerah Tuban sangat terkenal akan penghasil minuman (toak & legen) yang berasal dari sari bunga siwalan (ental).
Hal ini sangat disayangkan, pasalnya Kabupaten Tuban kerap disebut sebagai Kota Wali yang terkesan religi. Akan tertapi masih banyak produksi arak ( hasil penyulingan legen dan ketan ) di Kabupaten Tuban.
“apa pun bentuknya arak ini barang haram karena berakohol tinggi, yang dapat merusak dan tidak diperkenankan Agama,’’ tandas wadiono Kabid penegakan perda minuman akohol Satpol PP Tuban.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian untuk lebih mempersempit ruang gerak pelaku produksi maupun pengedar minuman haram tersebut.
"upaya ini didukung oleh masyarakat dan kepolisian, akan terus dipantau perkembangann produksi serta peredaranya minuman haram tersebut," pungkasnya
Penulis : M Zainuddin
Editor : M Arief Budiman