LAMONGAN,(metropantura.com) – Anggota Unit Satreskoba Polres Lamongan mengamankan tiga pelaku pengedar Obat Keras Daftar G jenis Pil Charnophen di dua lokasi yang berbeda saat melakukan patroli dijalur babat-lamongan dan Pasar Kranji Paciran. Kamis (3/3).
Penangkapan Ke tiga pelaku berdasarkan informasi setempat bahwa dikedua tempat tersebut sering dijadikan tempat pengedaran Obat Keras Daftar G jenis Pil Charnophen. Sekitar Pukul 20.00 WIB anggota yang melakukan patroli disekitaran jalan babat-lamongan yang kemudian menangkap MBU(18) yang diketahui sebagai warga Jalan Tanggul Kantong, Desa Bedahan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan.
Dan dari tangan MBU anggota berhasil mengamankan 215 Butir obat keras tersebut dan uang tunai Sebanyak Rp. 650 ribu serta satu unit sepeda motor Yamaha mio J warna Putih. Kemudian Pukul 21.45 WIB kembali lagi anggota Satreskoba berhasil menciduk KF (33) dan SP (32) yang keduanya merupakan warga Desa Kranji dan Desa Banjarwati Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.
Keduanya dibekuk disamping warung kopi depan pasar Kranji, Lantas anggota melakukan penyelidikan dan pengeledahan terhadap keduanya, dan ditemukan sebanyak 100 butir pil dan uang tunai Rp. 300 ribu, satu buah Hp, dan sepeda motor Yamaha Mio Warna Merah yang kesemuanya diakui miliknya. Selanjutnya ketiga tersangka dari dua lokasi penangkapan tersebut dibawah ke Polres Lamongan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penulis : M ZAinuddin
Editor : M Arief Budiman