GRESIK,(metropantura.com) - Bocah laki-laki putus sekolah ini bisa larut seharian di warung internet (warnet) sembari memolototi layar monitor komputer. Selain doyan main game bocah ini juga hobi minum minuman keras. IMA (16), warga Kecamatan Kebomas berprinsip pantang pulang sebelum menuntaskan permainan game online. Nyaris tak terhitung berapa kali ia bolak balik ke warnet.
Kebablasan menyantap game online dan minuman keras (miras) berdampak buruk terhadap IMA. Ia terjerat hukum lantaran bertindak kriminal. Tak punya duit untuk main game online dan membeli miras, IMA nekat mencuri sepeda motor. Kasus kejahatan anak di bawah umur itu sekarang ditangani Polres Gresik.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo membenarkan adanya penangkapan kasus tersebut, pihaknya mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan korban pencurian di Jalan Kapten Dulhasim gang 2 Kelurahan Singosari Kecamatan Kebomas.
" Tersangka sudah kita amankan, karena tersangaka masih dibawah umur sekarang juga masih ditangani oleh unit PPA," ujarnya. Senin (21/3).
Heru menambahkan, kasus ini terungkap saat IMA mencoba mencuri sepeda motor terpakir di halaman rumah warga milik Sinar Baskoro (40) warga Jalan Kapten Dulhasim, dikawasan Kecamatan Kebomas, Gresik. Modusnya mengeser-geser motor tanpa merusak kunci kontak. Namun ketika sudah beberapa langkah menggeser motor, aksi tersebut tepergok warga. IMA akhirnya mengaku hendak mencuri, dan langsung diamankan ke Mapolres Gresik.
"Motif IMA mencuri karena ingin main game online dan membeli miras. Belakangan diketahui juga kalau dia juga pernah berurusan dengan Polsek Kota Gresik lantaran mencuri Heandphone," jelas Kasat reskrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo.
Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor diantaranya, satu unit Honda Scupy, satu unit Honda Beat, satu unit sepeda motor merk Sanek, satu buah heandphone, satu buah aipet, satu buah jam tangan dan uang sembilan puluh ribu rupiah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, IMA terancam Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. Selain itu pihak Polres juga berkoordinasi dengan pihak Bapas mengingat IMA masih di bawah umur.
Kebablasan menyantap game online dan minuman keras (miras) berdampak buruk terhadap IMA. Ia terjerat hukum lantaran bertindak kriminal. Tak punya duit untuk main game online dan membeli miras, IMA nekat mencuri sepeda motor. Kasus kejahatan anak di bawah umur itu sekarang ditangani Polres Gresik.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo membenarkan adanya penangkapan kasus tersebut, pihaknya mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan korban pencurian di Jalan Kapten Dulhasim gang 2 Kelurahan Singosari Kecamatan Kebomas.
" Tersangka sudah kita amankan, karena tersangaka masih dibawah umur sekarang juga masih ditangani oleh unit PPA," ujarnya. Senin (21/3).
Heru menambahkan, kasus ini terungkap saat IMA mencoba mencuri sepeda motor terpakir di halaman rumah warga milik Sinar Baskoro (40) warga Jalan Kapten Dulhasim, dikawasan Kecamatan Kebomas, Gresik. Modusnya mengeser-geser motor tanpa merusak kunci kontak. Namun ketika sudah beberapa langkah menggeser motor, aksi tersebut tepergok warga. IMA akhirnya mengaku hendak mencuri, dan langsung diamankan ke Mapolres Gresik.
"Motif IMA mencuri karena ingin main game online dan membeli miras. Belakangan diketahui juga kalau dia juga pernah berurusan dengan Polsek Kota Gresik lantaran mencuri Heandphone," jelas Kasat reskrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo.
Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor diantaranya, satu unit Honda Scupy, satu unit Honda Beat, satu unit sepeda motor merk Sanek, satu buah heandphone, satu buah aipet, satu buah jam tangan dan uang sembilan puluh ribu rupiah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, IMA terancam Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. Selain itu pihak Polres juga berkoordinasi dengan pihak Bapas mengingat IMA masih di bawah umur.
Penulis : Mochamad S
Editor : M Arief Budiman