LAMONGAN,(metropantura.com) – Persetubuhan atau pencabulan marak terjadi di ranah wilayah hukum polres Lamongan, Ika Nurhudayanti (17) yang berstatus pelajar yang diketahui sebagai warga asal Jalan Harun Tohir Rt. 001 Rw. 004 Desa Pulo Pacikan Kecamatan /Kabupaten Gresik di cabuli oleh Muhammad Wahyudi (26) yang diketahui warga asal Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro. Jum’at (18/3).
Pencabulan tersebut tepatnya sudah terjadil 3 bulan yang lalu pada Jum’at (1/1) yang lalu, , tepatnya dirumah Zanu di Dusun Puncel Desa Deket Wetan Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan. Sekitar Pukul 01.00 WIB saat korban dan terlapor usai mengisi acara tahun baruan (bermain elektun) di Desa Pulo Pacikan Kecamatan/Kabupaten Gresik. Kemudian berangkat ke rumah Zanu untuk persiapan berangkat ke tempat wisata pacet Mojokerto.
Sekitar Pukul 02.00 WIB, korban dan Pelaku sampai dirumah Zanu, namun karena terlalu malam akhirnya korban bersama pelaku menginap terlebih dahulu dirumah Zanu. Dan pada saat malam itu juga korban bersama dengan terlapor tidur bersama di ruang tamu rumah Zanu, Na’asnya saat korban sedang tertidur pulas pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban.
Sa’at Korban hendak melawan, lantaran kalah tenanga dengan pelaku korbanpun akhirnya disetubuhi oleh korban. Dan dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku mengakibatkan Korban mengalami luka robek pada selaput darahnya. Mengetahui kejadian tersebut Korban bersama dengan sang ayah, Samsul Huda (44) melaporkannya ke polres Lamongan lantaran tidak terima dengan perbuatan pelaku yang menyetubuhi korban.
Paur Subbag Humas Polres Lamongan, Ipda Raksan menyatakan bahwa “ Pelaku akan dijerat pasal 81 Jo pasal 75 d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan Ancaman hukum minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.” Ungkapnya.
Pencabulan tersebut tepatnya sudah terjadil 3 bulan yang lalu pada Jum’at (1/1) yang lalu, , tepatnya dirumah Zanu di Dusun Puncel Desa Deket Wetan Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan. Sekitar Pukul 01.00 WIB saat korban dan terlapor usai mengisi acara tahun baruan (bermain elektun) di Desa Pulo Pacikan Kecamatan/Kabupaten Gresik. Kemudian berangkat ke rumah Zanu untuk persiapan berangkat ke tempat wisata pacet Mojokerto.
Sekitar Pukul 02.00 WIB, korban dan Pelaku sampai dirumah Zanu, namun karena terlalu malam akhirnya korban bersama pelaku menginap terlebih dahulu dirumah Zanu. Dan pada saat malam itu juga korban bersama dengan terlapor tidur bersama di ruang tamu rumah Zanu, Na’asnya saat korban sedang tertidur pulas pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban.
Sa’at Korban hendak melawan, lantaran kalah tenanga dengan pelaku korbanpun akhirnya disetubuhi oleh korban. Dan dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku mengakibatkan Korban mengalami luka robek pada selaput darahnya. Mengetahui kejadian tersebut Korban bersama dengan sang ayah, Samsul Huda (44) melaporkannya ke polres Lamongan lantaran tidak terima dengan perbuatan pelaku yang menyetubuhi korban.
Paur Subbag Humas Polres Lamongan, Ipda Raksan menyatakan bahwa “ Pelaku akan dijerat pasal 81 Jo pasal 75 d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan Ancaman hukum minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.” Ungkapnya.
Penulis : M Zainuddin
Editor : M Arief Budiman