BOJONEGORO,(metropantura.com) - Putusan Perdata Nomor 604/PDT/2014/ Pt SBY dalam perkara antara Badan Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) melawan Hadi Widodo Rahmad al Tan Tjien Hwat, Boedi Soesanto al Tjan Kian Tik san Liem Djoe
Gwat, Hermawan al Liem Hing siem, Hermin, Yayasan Harapan Sinar Bahagia Bojonegoro,dan Cucu Damayanti Pranoto ak Liem Bing Tjoe.
Perkara tersebut di. Putus oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada tanggal 5 Pebruari 2015 yang di Ketuai Majelis Hakim Ida Bagus Putu Madeg,SH.M.Hum Majelis telah menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat seluruhnya.
Dalam Keputusan tersebut Majelis Hakim menyatakan syah terhadap Gandhi Koesmianto al Go Kian An, sebagai Ketua/pengurus terpilih TITD,hal tersebut juga di kuatkan oleh Makah Agung Replubik Indonesia dengan Nomor Putusan 2746 K/PDT/2015.
Menurut Ketua TITD,Go Kian An dalam release pers 17/3. Dengan keputusan tersebut kepada pihak lain harus menghormati Keputusan dari Makamah Agung tersebut, bukan malah sebaliknya.Kini muncul telah mengatas namakan Tim Panitia TITD yaitu Hadi Sugiarto sebagai Ketua Tim Panitia dan Dwi Pryogo sebagai Sekretaris.
Lebih lanjut Go Kian An sangat menyayangkan pembentukan tim formatur itu,apa lagi mereka sudah membuat surat undangan untuk musyawarah umat dan sekaligus pemilihan Ketua TITD Hok Swie Bio Bojonegoro periode 2016-2019.
"Hal itu sangat bodoh dan sangat ceroboh yang di lakukan oleh kedua orang itu,dan dia tidak menghormati putusan Pengadilan"ujar Pak An panggilan akrabnya.
Ia berharap kepada pihak terkait agar tidak mengeluarkan ijin kepada yang mengatas namakan Tim Panitia karena mereka semua adalah ilegal,"seharusnya yang membuat tim formatur itu dari pihak kami,terus mereka itu siapa,"tambahnya.
Pak An berharap kepada semua pihak untuk menghormati hukum,dan jangan pecah belahkan para umat,hal tersebut nantinya akan memunculkan perpecahan kalau itu dilaksanakan."Saya berharap sekali lagi kepada pihak Kepolisian jangan mengeluarkan ijin kepada yang mengatas namakan pengurus TITD Bojonegoro,"kata Pak An.
Hasil penelusuran media ini telah menemukan undangan,dengan kop Panitia Pemilihan Ketua TITD Hok Swi Bio Bojonegoro dengan Nomor 002/P.MILIH/III/2016 yang berisi Musyawarah Umat dan sekaligus Pemilian Ketua TITD Hok Swi Bio Bojonegoro periode 2016-2019 yang akan di laksanakan pada hari minggu 27 Maret mendatang.
Sementara itu Hadi Sugiarto yang mendatangani undangan tersebut saat wartawan media ini untuk konfirmasi di sekretariat yang sesuai alamat di undangan tidak berhasil Menemui.
Gwat, Hermawan al Liem Hing siem, Hermin, Yayasan Harapan Sinar Bahagia Bojonegoro,dan Cucu Damayanti Pranoto ak Liem Bing Tjoe.
Perkara tersebut di. Putus oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada tanggal 5 Pebruari 2015 yang di Ketuai Majelis Hakim Ida Bagus Putu Madeg,SH.M.Hum Majelis telah menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat seluruhnya.
Dalam Keputusan tersebut Majelis Hakim menyatakan syah terhadap Gandhi Koesmianto al Go Kian An, sebagai Ketua/pengurus terpilih TITD,hal tersebut juga di kuatkan oleh Makah Agung Replubik Indonesia dengan Nomor Putusan 2746 K/PDT/2015.
Menurut Ketua TITD,Go Kian An dalam release pers 17/3. Dengan keputusan tersebut kepada pihak lain harus menghormati Keputusan dari Makamah Agung tersebut, bukan malah sebaliknya.Kini muncul telah mengatas namakan Tim Panitia TITD yaitu Hadi Sugiarto sebagai Ketua Tim Panitia dan Dwi Pryogo sebagai Sekretaris.
Lebih lanjut Go Kian An sangat menyayangkan pembentukan tim formatur itu,apa lagi mereka sudah membuat surat undangan untuk musyawarah umat dan sekaligus pemilihan Ketua TITD Hok Swie Bio Bojonegoro periode 2016-2019.
"Hal itu sangat bodoh dan sangat ceroboh yang di lakukan oleh kedua orang itu,dan dia tidak menghormati putusan Pengadilan"ujar Pak An panggilan akrabnya.
Ia berharap kepada pihak terkait agar tidak mengeluarkan ijin kepada yang mengatas namakan Tim Panitia karena mereka semua adalah ilegal,"seharusnya yang membuat tim formatur itu dari pihak kami,terus mereka itu siapa,"tambahnya.
Pak An berharap kepada semua pihak untuk menghormati hukum,dan jangan pecah belahkan para umat,hal tersebut nantinya akan memunculkan perpecahan kalau itu dilaksanakan."Saya berharap sekali lagi kepada pihak Kepolisian jangan mengeluarkan ijin kepada yang mengatas namakan pengurus TITD Bojonegoro,"kata Pak An.
Hasil penelusuran media ini telah menemukan undangan,dengan kop Panitia Pemilihan Ketua TITD Hok Swi Bio Bojonegoro dengan Nomor 002/P.MILIH/III/2016 yang berisi Musyawarah Umat dan sekaligus Pemilian Ketua TITD Hok Swi Bio Bojonegoro periode 2016-2019 yang akan di laksanakan pada hari minggu 27 Maret mendatang.
Sementara itu Hadi Sugiarto yang mendatangani undangan tersebut saat wartawan media ini untuk konfirmasi di sekretariat yang sesuai alamat di undangan tidak berhasil Menemui.
Penulis : Sandi Suswondo
Editor : M Arief Budiman