TUBAN,(metropantura.com) - Bidang Ketanagaan Disdikpora Kabupaten Tuban akan memfasilitasi pemberkasan setelah diadakannya Rapat Koordinasi (rakor) dengan UPTD dari beberapa kecamatan seluruh kabupaten Tuban. Selasa (12/4).
Dalam rakor tersebut juga dilaksanakan sosialisasi mengenai pola sertifikasi menggunakan UPG dan pola sertifikasi menggunakan pola PLPG dan PPG, agar nantinya tidak ada simpangsiuran. Pasalnya, pada tahun 2016 ini akan dilakukan pemberkasan yang nantinya akan dikirim ke LPMP.
Bagi guru yang mengikuti sertifikasi melalui PPG harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, yakni memiliki Nomor Unik Pendidikan (NUPTK), sedangkan guru yang belum mempunyai sertifikasi pendidik dan maasih aktif, maka akan mengajar disekolah dibawah pembinaan Kementriaan dan kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
Dalam rakor tersebut juga dilaksanakan sosialisasi mengenai pola sertifikasi menggunakan UPG dan pola sertifikasi menggunakan pola PLPG dan PPG, agar nantinya tidak ada simpangsiuran. Pasalnya, pada tahun 2016 ini akan dilakukan pemberkasan yang nantinya akan dikirim ke LPMP.
Bagi guru yang mengikuti sertifikasi melalui PPG harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, yakni memiliki Nomor Unik Pendidikan (NUPTK), sedangkan guru yang belum mempunyai sertifikasi pendidik dan maasih aktif, maka akan mengajar disekolah dibawah pembinaan Kementriaan dan kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
Untuk Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari peraturan bersama menteri Pendidikan Nasional, menteri perdayagunakan aparatur negara dan reformasi birokerasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011/,Nomor SPB/03/M PAN – RB /10/2011.Nomor 48 Tahun 2011 Nomer 158/PMK.01/2011. Nomer 11 Tahun 2011 tentang penataan dan pemerataan Guru Pegawai Negara sipil dan pemendikbud Nomor 62 tahun 2013 tentang sertifrikasi guru dalam jabatan dalam rangka penataan pemerataan guru, harus memiliki surat keputusan Mutasi dari Bupati Walikota.
Sementara guru yang statusnya bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linieritas, harus mendapat rekomendasi dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas kabupaten Tuban.
Sementara guru yang statusnya bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linieritas, harus mendapat rekomendasi dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas kabupaten Tuban.
Kepala Bidang (Kabid) Ketenagaan Dinas Dikpora Tuban, Saiful Huda, mengatakan bahwa ketentuan pada tahun ini tak jauh berbeda dengan tahun 2015 kemarin.
“tidak jauh beda ketentuan ini pada tahun sebelumna pada tahun 2015 lalu namun upaya ini agar tidak ada kesimpangsiuran maka ada perlu disosialisasikan kepada UPTD di setiap kecamatan Kepala Bidang (Kabid) Ketenagaan Dinas Dikpora Tuban,” paparnya.
“tidak jauh beda ketentuan ini pada tahun sebelumna pada tahun 2015 lalu namun upaya ini agar tidak ada kesimpangsiuran maka ada perlu disosialisasikan kepada UPTD di setiap kecamatan Kepala Bidang (Kabid) Ketenagaan Dinas Dikpora Tuban,” paparnya.
Penulis : M Zainuddin
Editor : M Arief Budiman